Uncategorized

Sampah Karawang Dibahas di Hotel

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Selain berharap sampah menjadi barang bernilai ekonomis, kedepannya sampah tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan barang yang dicari karena bagian dari sebuah produksi.

Agenda Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pengentasan sampah itu terungkapkan saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pengolahan sampah dan penanganannya, yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Senin (12/11) di Hotel Blitz, Grand Taruma, Kecamatan Telukjambe Timur. Kegiatan itu turut menghadirkan perwakilan dari 36 perusahaan di kabupaten Karawang.

“Dua agenda Pemkab perihal pengolahan sampah adalah sampah dulunya menjadi beban tapi nanti diharapkan sampah bisa bernilai ekonomis,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan. Menurut Wawan, sampah bisa diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif.

Dirinya pun menegaskan, pengolahan sampah menjadi RDF memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakat. Wawan mencontohkan kebutuhan batu bara saat ini cukup tinggi, namun keseimbangan alam akan menjadi semakin menipis. Karenanya, dengan mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis bisa menjadi solusi bagi kebutuhan produksi yang menggunakan sarana tersebut.

Maka Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Karawang menggandeng pelaku Industri di Kabupaten Karawang agar bisa menindaklanjuti karena pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Karawang hanya memfasilitasi agar bisa menjadi pertimbangan yang diharapkan menjadi solusi perihal pengolahan sampah. “Pengolahan sampah menjadi RDF dinilai dapat menghilangkan risiko timbulnya gas metan berbahaya akibat pembusukan sampah,” ucap Wawan.

Karenanya, tegas Wawan perlu manajemen sampah untuk mengurangi pencemaran air lindi dari hasil sampah. Pemerintah Kabupaten Karawang bisa menekan biaya investasi untuk pengadaan TPA baru, dan sampah yang diolah setiap hari hanya menyisakan residu sekitar 10 persen setelah diolah menjadi RDF, sehingga usia TPA akan lebih panjang.

Harapan pengelolaan sampah jadi RDF itu Pemkab Karawang bisa mengurangi sampah yang seharusnya dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, mengurangi gas rumah kaca yang timbul dari sampah serta dapat memanfaatkan sampah jadi bahan bakar alternatif bagi industri semen dan pembangkit listrik. (yfn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button