HEADLINEKarawang

Genjot Penarikan Pajak

SOSIALISASI: Bapenda sosialisasikan pendataan pajak ke 10 kecamatan.

KARAWANG, RAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggenjot pendapatan dari pajak. Namun sebelumnya akan dilakukan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah untuk tahun 2021. Kegiatan ini baru menyasar 91 desa dan kelurahan dari 10 kecamatan di Karawang.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Kabupaten Karawang memiliki kewenangan untuk mengelola sebelas objek pajak seperti pajak hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, hotel, dan pajak parkir. Kemudian pemerintah daerah juga mengelola pajak sarang burung walet, mineral batuan dan bukan logam, pajak air tanah, PBB P2, dan BPHTB.

Kepala Subbidang Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Karawang Santi Aryanti mengatakan kegiatan sosialisasi pendataan dan pendaftaran objek pajak ini difokuskan terlebih dahulu untuk 10 kecamatan, karena hal itu dilihat dari perkembangan pertumbuhan ekonomi wilayah. “Kita fokus dulu di 10 kecamatan dengan melibatkan koordinator kecamatan dan petugas PBB desa dan kelurahan,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Kamis (18/2).

Sementara dari 10 kecamatan yang didahulukan untuk melakukan pendataan atau pendaftaran yaitu Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, dan Kecamatan Klari. Kemudian Kecamatan Ciampel, Purwasari, Cikampek, Kotabaru, dan Rengasdengklok. “Kecamatan lain rencananya menyusul, karena situasi Covid-19 juga jadi pertimbangan, kalau dilihat dari potensi pasti variatif, makanya perkembangan ekonomi wilayah yang kita fokuskan,” kata Santi.

Lebih lanjut, kata dia, semua objek pajak dikelola oleh kabupaten, hanya saja untuk kegiatan pendataan ini melibatkan petugas desa. Santi mengaku ada tujuh jenis pajak yang didata oleh petugas desa atau kelurahan seperti pendataan objek pajak kosan yang 10 pintu, pajak restoran, pajak parkir atau tempat penitipan motor, dan reklame. Kemudian untuk pajak PBB fokus pajak tower dan SPBU, dan pajak hiburan. “Untuk pajak hiburan kita fokus untuk kolam renang dan water park,” pungkasnya. (mra)

Related Articles

Back to top button