Tidak Ada Buku Nikah, Ada Keterangan Terdaftar
PURWAKARTA, RAKA – Stok buku nikah di Purwakarta sampai akhir tahun 2018 diperkirakan aman. Bahkan sekali pun stok buku nikah kurang, maka Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta bisa mengeluarkan surat keterangan terdaftar.
“Sepanjang buku nikah tak ada, nanti dikeluarkan surat keterangan terdaftar, apabila stoknya sudah ada harus langsung diurus ke buku nikah,” ujar Kepala Kemenag Purwakarta, H Tedi Ahmad Junaedi.
Menurutnya, seluruh KUA di 17 kecamatan disalurkan buku nikah sesuai kebutuhan masing-masih wilayah. Proses pendistribusian pun harus melihat seberapa banyak jumlah penduduknya terlebih dahulu. “Kami salurkan buku ke seluruh KUA dengan masing-masing dilebihkan sebagai cadangannya,” ujarnya.
Sampai saat ini, tambahnya, belum ada KUA di kecamatan yang melapor terkait kekurangan buku nikah. “Berarti stoknya masih aman,” ujarnya.
Tedi menambahkan, yang menjadi pedoman untuk melihat berapa jumlah kebutuhan buku nikah di Kabupaten Purwakarta, berdasarkan data peristiwa pernikahan tahun lalu, yang dihitung setiap bulannya. Buku nikah itu tersedia sekali dalam setahun, waktu penyerahannya tergantung pusat. “Namun sampai saat ini belum ada kendala dalam stok buku nikah tersebut,” tuturnya. (gan)