Desa Bersinar Dibebankan ke Dana Desa, Kades Kebingungan
BELUM PAHAM: Kepala desa mempertanyakan program Desa Bersinar.
CILAMAYA WETAN, RAKA- Kepala desa di Karawang menerima surat edaran Sekretaris Daerah Karawang mengenai Program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) untuk memfasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika. Anggaran program ini akan dimasukan dalam dana desa, hal ini membuat sejumlah kepala desa keberatan.
Kepala Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan H Bukhori menuturkan, sebelum berlanjut ke tahap sosialisasi dan penerapan Desa Bersinar, semua pelaksanaan kegiatan di desa itu berdasarkan perencanaan, melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat desa untuk di laksanakan tahun depan. Adapun kegiatan yang sedang di garap atau pelaksanaan kerja tahun sekarang, itu berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Sementara, Desa Bersinar ini muncul di tengah RKPDes. “Bagaimana bisa tiba-tiba regulasi itu berubah, kecuali sifatnya bencana. Apalagi bicara dana desa?” tanya Bukhori, Kamis (11/3).
Persoalannya, lanjut Bukhori, semua sekretaris desa menerima lembaran usulan anggaran dari BNN untuk di masukan kedalam alokasi Dana Desa (DD). Artinya, belum paham dan belum jelas memberikan pemahaman, tapi seolah-oleh sudah manjadi ketentuan dan keharusan.
Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang Alek Sukardi menjelaskan, dalam surat yang di tandatangani oleh Sekda Karawang itu Program Desa Bersinar tidak cuma berbasis dana, tetapi juga ada sisi administratif yang perlu diperhatikan. “Saya sarankan agar semua kades mempersiapkan kegiatan yang berbasis administrasi dulu sebelum mengalokasikan dana desa untuk kegiatan Desa Bersinar. Artinya, yang terpenting terbentuk dulu program desa bersinar di semua desa di Kabupaten Karawang,” terangnya.
Menurutnya, dasar suratnya ada bebrapa item yang dapat dikerjakan tanpa mempersiapkan dana, seperti pembentukan satgas desa sampai ke tingkat RT, di tambah dengan membuat perdes atau perkades untuk menunjang kegiatan ini. “Kalau sudah dilaksanakan, baru kita akan berkoordinasi dengan BNNK untuk tindaklanjut kegiatan berbasis dana. Dan lagi, pemahaman sumber dananya jangan terfokus ke DD, tapi ke APBDes,” jelasnya.
Di samping itu, pahami dulu aturannya, diurut undang-undangnya secara hirarki agar implementasi di lapangan tidak salah arah, mana bidang yang jadi skala prioritas di era pandemi, itu yang di dahulukan. “Dan untuk tahu itu, makanya baca regulasi yang ada secara hirarki,” terangnya.
Dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) maupun Menteri Keuangan (Menkeu), skala prioritas dana desa tahun 2021 adalah Covid-19 dan pembangunan ekonomi, makanya pengalokasian dana dalam APBDesa yang bersumber DD 2021 wajib mendahulukan dana itu. “Kita masih punya kesempatan mengalokasikan dana untuk kegiatan BNN di Apbdes perubahan, bisa lewat sumber lokal seperti DBH PDRD,” ungkap Alek.
Adapun isu yang berkembang mengenai RAB dari BNN, dananya juga diserahkan ke BNN, tapi SPJ yang buat desa. Alek menanggapinya dengan tegas, tidak bisa seperti itu. Segala uang yang ada dalam APBDes, baik penggunaan maupun pertanggungjawabannya ada di pemerintah desa. Kalaupun BNN mau menerima dana, harus ada nota kesepahaman antara Pemda dan BNN secara tertulis dan gak bisa dibiarkan liar. “Saya akan pertanyakan kebijakan itu kalau memang iya. Karena pada dasarnya, dalam membuat kebijakan desa, kita harus regulatir, akuntable, progrestable dan musyawarah mufakat,” tegasnya.
Kabid Puem DPMD Agus Somantri saat dihubungi Radar Karawang mengatakan, DPMD hanya diminta untuk membuat surat. “Bisa tanya langsung ke BNN, karena mereka yang memiliki program ini,” singkatnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak BNNK belum memberikan keterangan. (rok)