Rp24 Miliar Santunan Korban Laka Lantas
SALURKAN SANTUNAN : Penyerahan santunan kepada ahli waris kecelakaan oleh pihak Jasa Raharja Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – PT Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta mencatat sepanjang tahun 2020 telah menyerahkan santunan sebesar Rp24 miliar lebih untuk masyarakat wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Jadi, selama tahun 2020 ini kami menyerahkan santunan lebih dari Rp24 miliar untuk wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,” ucap Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono, Selasa (16/3).
Anung merinci, dari total santunan yang telah disalurkan Jasa Raharja Purwakarta kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 di dominasisasi santunan meninggal dunia yaitu sebesar Rp16.150.000.000. “Kemudian, untuk santunan untuk korban luka-luka sebesar Rp7.795.469.563, santunan korban yang mengalami cacat tetap sebesar Rp186.000.000 dan santunan penguburan sebesar Rp16.000.000,” jelasnya.
Anung berpesan, kesadaran masyarakat akan lalu lintas perlu terus ditingkatkan. Batas kecepatan dalam menggunakan kendaraan harus dipatuhi dan dilaksanakan, penggunaan kendaraan bukan hanya cuma dimengerti tapi harus benar-benar dikuasai oleh pengendarannya. “Karena bukan hanya kita saja sebagai pemakai jalan, apabila terjadi kecelakaan bisa jadi orang lain ikut menjadi celaka karena kita,” ujarnya.
Anung berharap, kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan komitmen Jasa Raharja sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dengan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai cara, seperti melalui media sosial. “Jasa Raharja memberikan pelayanan one stop service dengan berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai dengan budaya Pelayanan Jasa Raharja yaitu PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati),” tutur Anung.
Perlu diketahui untuk besar santunan meninggal dunia maka Ahli Waris akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, dan bagi korban yang mengalami luka-luka akan diberikan jaminan perawatan maksimal Rp20 juta. (gan)