HEADLINEKARAWANG

DPRD: Satpol PP Jangan Asal Cabut APK

KARAWANG, RAKA – Bawaslu dan KPU telah berkoordinasi dengan Satpol PP perihal penertiban alat peraga kampanye (APK), rencananya penertiban tersebut akan dilakukan hari ini. Namun, rencana penertiban tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD yang meminta agar penertiban tidak dulu dilakukan. Karena, aturan zonasi dan desain APK dinilai belum tersosialisasikan dengan baik.

“Sebelum penindakan, agar divisi pencegahan (Bawaslu) mengkaji ulang terlebih dahulu bersama KPUD tentang zona lokasi pemasangan APK, jangan kontradiktif di lapangan antara pemilik lahan begitu pula dengan bilboard berbayar,” kata anggota DPRD Komisi B Nathala Sumedha, kepada Radar Karawang, Rabu (14/11).

Nathala menuding, sosialisasi pemasangan APK ini belum massif dan baru dilakukan baru-baru ini, sehingga ada pihak terkait yang tidak mengetahui terkait persoalan ini. “Contoh lokasi pemasangan APK di dapil 1 yang telah ditentukan yaitu lapang dekat Al Azhar Galuh Mas, ternyata itu dilarang oleh manajemen Galuh Mas,” katanya.

Menurutnya, keterlambatan sosialisasi zonasi APK membuat partai politik ikut terlambat sosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa. Sementara, APK sudah banyak dipasang. “Lalu bagaimana dengan pengurus partai di tingkat kecamatan dan desa. Desa otomatis sebagai tim kampanye parpol di daerahnya. SK kepengurusannya sudah diserahkan ke KPUD pada saat verifikasi parpol. Tapi karena tidak masuk zona pemasangan APK apakah dianggap melanggar,” paparnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP dan akan melakukan penertiban APK. “Yang jadi permasalahan bukan hanya zona atau lokasi, tetapi desain APK tambahan yang dibuat oleh caleg belum sesuai dengan prosedur di SK KPU No 1096, yaitu harus menyampaikan desain terlebih dahulu ke KPU,” paparnya.

Sementara itu, anggota KPU karawang Ikmal Maulana mengatakan, penertiban APK akan diprioritaskan di wilayah perkotaan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke perkampungan. Selain itu, KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP. “Hasilnya besok jam 10 start di kantor Satpol PP. Penertiban prioritas wilayah kota dulu, penertiban akan dilakukan secara rutin 1 bulan sekali oleh Satpol PP atas rekomendasi Bawaslu. Penertiban juga dilakukan di tingkat kecamatan melalui rekomendasi panwascam,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button