Zakat Fitrah 2021 Rp30 Ribu
BAHAS ZAKAT FITRAH: Dewan Syariah Purwakarta, termasuk Baznas, Kemenag dan MUI Purwakarta menyepakati besaran konversi zakat fitrah 1442 H/2021.
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021. Penetapan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Purwakarta, di Ruang Rapat Kerja Gedung Dakwah Purwakarta, akhir pekan lalu.
Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan dan penentuan takaran zakat fitrah dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah. Ketua Dewan Syariah Purwakarta Dr KH Abun Bunyamin MA menyebutkan, untuk besaran zakat fitrah tahun ini nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras tertinggi dengan kualitas baik seharga Rp12 ribu per kilogram. Nilai itu, sambungnya, selanjutnya dikalikan 2,5 kg. “Kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp30 ribu per orang,” katanya, Senin (29/3).
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, sesuai dengan kesepakatan yang hadir, sehingga tidak ada yang berbeda pendapat pada saat menentukan Rp30 ribu. “Kami juga harus mengacu kepada fatwa para ulama bahwa zakat itu, termasuk zakat fitrah, mengambil yang terbaik, bukan yang terjelek. Supaya ada unsur ijtihadnya,” ujarnya.
Kiai Abun juga berharap tidak ada lagi ihtilaf di kalangan para ulama tentang implementasi zakat fitrah. “Artinya yang mau dengan uang silakan yang mau dengan beras juga silakan. Dua-duanya sah,” ucapnya.
Kiai Abun menambahkan, bahwa tahun ini diupayakan zakat fitrah semakin meningkat. “Kepada para agniya agar betul-betul menggunakan Baznas sebagai penampung, pengelola dan penyalur zakat maupun zakat fitrah,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait supaya memberikan penekanan hukum kepada seluruh ASN untuk berzakat. “Instruksi bupati kepada masyarakat dan perangkat pemerintah untuk berzakat. Yang tidak zakat fitrah bisa diberikan sanksi. Termasuk zakat profesi dan zakat mal. Karena PNS harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta H Saparudin menargetkan zakat fitrah tahun ini bisa naik 100 persen atau lebih. “Untuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sudah siap karena nanti ada sosialisasi setelah diputuskan. Kami mengundang UPZ dinas dan instansi untuk mengimbau, menerapkan dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Dewan Syariah dan di-SK-kan oleh Baznas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Purwakarta H Munawir mengatakan, ke depan untuk zakat mal maka Baznas lah sebagai penampung dan pengelola zakat. “Sehingga tujuan ke depan, yakni mampu menyejahterakan umat bisa tercapai. Termasuk adanya bantuan yang bersifat produktif seperti untuk UMKM agar masyarakat lebih berkembang,” kata Munawir.
“Insyaallah Baznas ke depan akan lebih maju dalam rangka membantu dan membangun Kabupaten Purwakarta, termasuk menyejahterakan masyarakat,” tambahnya. (gan)