Tujuh Orang Diperiksa, Belum Ada Tersangka
METROPOLIS, RAKA – Operasi tangkap tangan yang dilakukan saber pungli terhadap PNS yang nyambi menjadi calo KTP, KK dan akta kelahiran, terus didalami kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang terciduk, yaitu SA dan AS serta seorang tenaga sukarelawan berinisial CE, Polres Karawang menambah daftar orang-orang yang diperiksa terkait pungutan liar tersebut. “Tadi kami periksa empat orang,” ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Kamis (15/11) kemarin.
Ia melanjurkan, semua dugaan akan terus dikembangkan. Saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan terhadap nama-nama dan orang yang ada dalam dokumen kependudukan yang diamankan. “Sampai saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan, dan belum menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang kita periksa tersebut,” katanya.
Sekretaris Disdukcapil Karawang Jajat Kusnadi mengungkapkan, para pegawainya yang diamankan tersebut bertugas di Bidang Pendaftaran Penduduk. Jajat mengaku telah mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan. Pasalnya, sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diterbitkan, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan wajib dilayani saat mengurus dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya apapun.
“Sudah kami imbau untuk hati-hati. Kami mengimbau jangan (memungut biaya apapun),” ungkap Jajat
Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiana mengaku kaget saat mendengar ada operasi tangkap tangan di kantor yang dipimpinnya. “Kita akan berikan penjelasan kondisi terakhir kaitan dengan OTT. Kalau PNS kita akan berikan laporan kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Sedangkan honorer akan dikeluarkan,” ucapnya. (apk)