Karawang

Gaji PNS Pelaku Pungli Dipotong 50 Persen

METROPOLIS, RAKA – Berstatus PNS ternyata tidak membuat A dan U menjadi abdi negara yang melayani rakyat sepenuh hati. Mereka bersama seorang perantara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang justru memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan dari pemohon dokumen kependudukan.

Kini, perbuatan haramnya itu harus ditanggung di depan petugas saber pungli. Jejak-jejak percaloannya dicatat, komplotannya ditelusuri, hingga akhirnya jika sudah dicap sebagai tersangka, lalu berkas berita acara pemeriksaan dirasa sudah pas dan cukup, akan diberikan kepada kejaksaan untuk kemudian disidang di pengadilan. Tidak hanya itu, sanksi lain pun menunggu. Bukan sanksi hukum. Melainkan sanksi sebagai abdi negara yang sudah melanggar sumpahnya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, dirinya merasa prihatin dengan OTT di Disdukcatpil. “Saya berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, PNS yang ditangkap saber pungli karena diduga melakukan praktik percaloan administrasi kependudukan, akan diberhentikan sementara. “Dia juga hanya mendapat gaji 50 persen,” ujarnya.
Meski begitu, kata Asep, pihaknya akan melakukan pendampingan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). “PNS berhak memperoleh perlindungan salah satunya bantuan Hukum. Dan kita telah ada LKBH Korpri,” katanya.

Menurutnya sanksi yang akan diterima bisa dilihat dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 87 ayat (4) dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 247, yaitu PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. (apk)

Related Articles

Back to top button