PENGETATAN: Petugas akan lakukan pengetanan di sejumlah ruas jalur mudik.
KARAWANG, RAKA- Meski baru dua hari puasa, pihak kepolisian sudah mulai memetakan penjagaan sejumlah titik di wilayah perbatasan antarkabupaten, meminimalisir adanya pemudik yang melintas. Penjagaan akan mulai diperketat 26 April 2021 mendatang hingga 5 Mei 2021.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, persiapan sudah dilakukan saat ini. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono turun langsung memantau kondisi di lapangan, salah satunya mengecek langsung kesiapan Pos Lantas Tangguh di Terminal Tanjungpura Karawang, Rabu (14/4). Antisipasi dini yang dilakukan ini untuk menghentikan pergerakan pemudik yang pulang lebih awal demi menghindari larangan mudik 2021.
Dalam Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 nomer 13 tahun 2021 terkait pelarangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. “Namun penjagaan akan diperketat mulai 26 April 2021 sampai 5 Mei 2021,” kata Istiono.
Untuk menyukseskan program larangan mudik ini, Pemerintah Kabupaten Karawang bersinergi dengan Polres, TNI, Dinas Perhubungan, dan dinas terkait lainnya mengerahkan sejumlah personel gabungan yang disiagakan untuk amankan para pemudik. Sejumlah ruas titik jalan di Karawang akan dilakukan penyekatan. Termasuk di jalan-jalan alternatif yang akan digunakan masyarakat atau warga untuk mudik.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, surat edaran nomor 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi maupun negara. “Ini untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang biasa meningkat jelang lebaran,” paparnya.
Hanya saja, lanjutnya, pembatasan mobilitas tersebut dikecualikan untuk hal-hal esensial seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, situasi ibu hamil dan kepentingan persalinan. “Pengecualian ini harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku, misalnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan/SIKM yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa atau lurah,” terangnya. (dis/asy)