Tidak Mau Sembarangan Tanda Tangan
LAYANI WARGA: Pegawai Kecamatan Lemahabang layani masyarakat di kantor.
Sebelum Berkas Pengajuan Dilengkapi
LEMAHABANG, RAKA- Banyaknya bantuan yang turun dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat, tak jarang kasie pelayanan umum (yanum) kecamatan disibukan dengan berbagai pengajuan dari masyarakat. Namun, tak sedikit masyarakat yang menyepelekan pemberkasan tersebut dengan hanya meminta tanda tangan tanpa mengurus proses sebelumnya. Seperti bantuan dari sekolah yang harus di lengkapi akta kelahiran.
Menurut Kasie Yanum Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin, tak sedikit masyarakat yang melangkahi birokrasi desa dan langsung ke kecamatan untuk mengurus berkas, khususnya kelengkapan berkas bantuan pemerintah dengan menggunakan akta. Ia mengaku tidak mau sembarangan menandatangani, dan ia memilih memperketat agar masyarakat bisa belajar sekaligus mengurus aktanya langsung. “Mereka menganggap dengan tanda tangan saya ini bisa memuluskan bantuannya, padahal yang dibutuhkan itu akta kelahiran,” katanya.
Ia mengaku tidak mau sembarangan tanda tangan apa yang diinginkan oleh masyarakat. Terlebih, masyarakat dengan mudahnya membawa surat pengajuan sebagai pengganti akta kelahiran.
Kalau ia tanda tangani, masyarakat akan merasa dipermudah dan selamanya tidak akan membuat akta kelahiran. Hal ini memang terlihat ketat, namun hal itu ia lakukan agar masyarakat memiliki akta kelahiran sendiri, yang nantinya akan mempermudah mereka dalam pengajuan berikutnya. Ade menjelaskan, surat yang disodorkan masyarakat itu merupakan surat pengajuan atau surat permohonan untuk pembuatan akta kelahiran. Masyarakat menganggap, surat permohonan pembuatan akta itu sudah cukup untuk menjadi salahsatu syarat mengklaim bantuan dari sekolah atau untuk mengurus keperluan lainnya.
Padahal, itu hanya sebuah surat permohonan pengajuan saja. Sementara yang di butuhkan oleh pihak sekolah, akta kelahiran sang anak. “Kalau saya tanda tangan, kedepannya akan merepotkan masyarakat itu sendiri. Mereka akan terus bolak-balik ke desa-kecamatan. Padahal kalau sudah punya akta, gak perlu seperti itu, karena yang di butuhkan pihak sekolah itu hanya akta, bukan surat permohonan,” jelas Ade.
Sebelumnya, Ade menyebutkan, akta kelahiran sangat penting bagi siapapun, terlebih bagi anak sekolah. Bukan untuk saat ini saja, kedepannya pun akan banyak di butuhkan. Maka ia menyarankan agar masyarakat bisa mengurus aktanya masing-masing. Adapun lambat atau tidaknya akta kelahiran, atau bahkan KTP tergantung desanya masing-masing. Ia menyebutkan, kalau masyarakat sendiri yang mengurus ke disduk, ia jamin tidak akan membutuhkan waktu lama, apalagi sampai mengeluarkan biaya. “Kebanyakan masyarakat nyuruh pegawai desa, padahal desa hanya sebatas mengetahui, bisa saja bikin langsung kalau sudah di ketahui desa. Namun kadang malesnya ini, masyarakat lebih baik bayar daripada urus sendiri dengan alasan ribet,” kata Ade.
Masih kata Ade, hal itu sering terjadi, masyarakat merasa lebih baik membayar untuk mengurus dokumen kependudukannya. Padahal, ia yakin pihak desa pun tidak ingin di bayar kalau masyarakatnya mau urus sendiri. Kadang untuk minta di urus saja, jarang aparat desa yang minta, apalagi dengan ketatnya proses hukum saat ini. “Tahu-tahunya proses pembuatannya lama, nyalahin pihak desa karena sudah merasa membayar, kecamatan kebawa-bawa. Padahal semuanya gratis kalau mau jalan atau urus sendiri,” pungkasnya. (rok)