Kubu Cece Ancam Polisikan Panitia Pilkades Curug
KLARI, RAKA – Pendukung calon kepala Desa Curug nomor urut 3 Cece Hermawan, mengancam akan melaporkan Panitia Pilkades Curug, Kecamatan Klari kepada pihak kepolisian.
Tim calon nomor 3 yang merasa dirugikan tersebut juga menuding perubahan kemenangan atas intervensi Asisten Daerah 1 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang terhadap panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Saksi calon kades Cece Hermawan, Narman, Jumat (16/11), mengaku menyesalkan berubahnya pemenang Pilkades Curug dalam waktu sehari.
Dikatakannya, penghitungan suara di tempat pemungutan suara pada Minggu (11/11) lalu, calon kades Curug nomor 3 Cece Hermawan, meraih 1.287 suara atau suara terbanyak. Disusul calon kades nomor 2 Usman Sonjaya sebanyak 1.254 suara, kemudian calon nomor 4 Rahita 1.141 suara dan calon nomor 1 Indra Dipura meraih 899 suara. “Saat di lokasi, tidak ada perselisihan dan tidak ada protes atas hasil penghitungan suara,” kata Narman.
Disebutkannya, penghitungan di lokasi yang dimenangkan oleh calon kades Cece Hermawan, jumlah suara sah tercatat 4.581 suara. Sedangkan total suara tidak sah mencapai 2.492, dan total suara sah tidak sah tercatat 7.073 suara.
Kata Narman, pada hari Minggu (11/11) itu juga, sama sekali tidak ada perselisihan atau protes atas hasil penghitungan suara tersebut. Bahkan saat itu juga, panitia pilkades ingin mengesahkan hasil perolehan suara melalui berita acara. Tapi karena saat itu tidak ada laptop berita acara tidak bisa dibuat, kemudian diagendakan rapat pleno digelar di kantor desa pada Minggu malam, pukul 22.00 WIB.
“Agenda pleno atau pembuatan berita acara atas hasil penghitungan suara yang dimenangkan Cece Hermawan di Kantor Kades Curug tidak terlaksana. Sebab di saat yang bersamaan, terjadi unjukrasa dari Calon Kades Usman Sonjaya,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah penetapan itu tertunda, hari berikutnya, Senin (12/11), Asda 1 dan perwakilan BPMD datang ke kantor desa. Dia lantas menuding Asda 1 dan perwakilan DPMD melakukan intervensi dengan memerintahkan Panitia Pilkades Curug membuka kembali kotak suara untuk kemudian dihitung ulang. “Anehnya, penghitungan ulang suara itu hanya menghitung suara yang tidak sah. Padahal dalam ketentuan Perbup-nya, penghitungan suara ulang dilakukan secara silang (perolehan suara calon A dihitung oleh saksi calon B, begitu juga sebaliknya),” ungkapnya.
Menurutnya, penghitungan ulang suara tidak sah itu berlangsung cukup lama, sejak Senin sore hingga tengah malam. Keputusan untuk penghitungan ulang suara itu sendiri tidak disepakati dua calon, dari total empat calon kades di desa tersebut. “Walaupun tidak disepakati, panitia keukeuh melakukan penghitungan ulang suara, atas intervensi Asda 1 dan BPMD,” sebutnya.
Narman mengaku kecewa atas penghitungan ulang suara tersebut. Karena hasil penghitungan ulang suara itu justru membuat calon kades yang didukungnya, Cece Hermawan, kalah dan memenangkan calon kades Usman Sonjaya yang perolehan suaranya berubah menjadi 1.964 suara.
Sedangkan Cece yang awalnya meraih suara terbanyak berada diurutan kedua, yaitu 1.951 suara. Calon kades lainnya, Rahita meraih 1.673 suara dan Indra Dipura 1.399 suara. “Perubahan suara juga terjadi pada suara sah, menjadi 6.987 dan suara tidak sah sebanyak 84 suara. Sedangkan total suara sah dan tidak sah 7.073 suara. “Padahal waktu penghitungan malam Minggu, total suara sah dan tidak sah sebanyak 7.071 suara,” terangnya.
Atas keputusan itu para pendukung calon Kades Cece Hermawan akan melaporkan Panitia Pilkades Curug termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pihak kepolisian. Mereka menduga ada pemalsuan keterangan yang disampaikan Panitia Pilkades terkait hasil penghitungan ulang suara. “Kami juga akan melaporkan pelanggaran Pilkades Curug, karena Panitia Pilkades telah melanggar pasal 57 ayat 2 Perbup Nomor 57 tahun 2018,” bebernya.
Narman mengatakan, dalam Perbup itu disebutkan kalaupun dilakukan penghitungan ulang, maka harus dilakukan di lokasi pemungutan suara, dan tidak mengundurkan waktu. “Yang terjadikan sampai jeda satu hari setelah pemungutan suara,” terangnya.
Dihubungi terpisah, Panitia Pilkades Curug Wardono Hidayat mengatakan, apa yang dijalankan oleh panitia sudah sesuai prosedur. Terlebih hasil dari koordinasi dengan tim dari kecamatan dan kabupaten. “Kami tidak sendiri, ini hasil koordinasi dengan tim kecamatan dan kabupaten, agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Ditanya mengenai ancaman laporan polisi yang akan dilakukan oleh tim calon kades nomor 3, dia menyampaikan persoalan itu merupakan hak prerogatif calon, baik itu calon nomor 3, nomor 1 maupun nomor 4. “Itu hak prerogatif, kami gak bisa menghalangi,” ujarnya.
Sementara Sekretaris DPMD Karawang Wawan Hernawan saat dikonformasi terkait tudingan adanya intervensi kepada Panitia Pilkades Curug, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (zie)