Uncategorized

Sempat Dibubarkan, Pasar Malam Bisa Beroperasi

BEROPERASI: Pasar Malam di Lapangan Kecepet, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, beroperasi setelah mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang.

CILAMAYA WETAN, RAKA – Muspika Cilamaya Wetan tak kuasa menahan keinginan pengelola pasar malam di Lapangan Kecepet, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, untuk beroperasi, setelah sebelumnya sempat dibubarkan oleh camat dan rengrengannya karena dianggap berpotensi sebagai titik sebar virus corona. Namun, melalui surat bernomor 443/4412/sekrt dari Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, kegiatan pasar malam tersebut mendapat izin beraktivitas.

Camat Cilamaya Basuki Rachmat mengatakan, pasar malam itu akan mengundang kerumunan masyarakat. Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cilamaya Wetan tidak mengeluarkan izin untuk itu, karena khawatir menjadi pemicu meningkatnya wabah virus corona. “Yang mengeluarkan rekomendasi Tim Satgas covid-19 kabupaten,” ucap Basuki.
Sebelumnya ia pernah mengatakan, pembubaran yang dilakukan muspika bukan karena usahanya, tapi kerumunannya. Justru dengan keadaan ekonomi yang seperti ini, masyarakat harus kreatif dalam menciptakan peluang kerja, namun tidak dengan menabrak ketentuan pemerintah.

Kendati demikian, kalau Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan rekomendasi atau izinnya, pihaknya hanya bisa menjalankan tugas dengan memonitor pelaksanaannya. Pasalnya, ada tujuh poin yang harus dipatuhi ketika pasar malam itu buka. “Kalau pihak atas sudah mengeluarkan rekom atau izin, maka tingkat bawah harus monitor pelaksanaannya,” katanya.

Kasie Satpol PP Kecamatan Cilamaya Wetan Totong Dadang mengaku tidak bisa berkomentar banyak, karena tugasnya sudah dilaksanakan. Adapun diberi atau tidaknya izin buka pasar malam, ia serahkan kembali kepada pihak yang lebih berkuasa. “Upaya kita sudah dilakukan, tinggal melaksanakan tugas saja saya mah,” ujarnya.

Seorang warga Kecamatan Cilamaya Wetan, Adok mengatakan, sebelum dibubarkan oleh pihak kecamatan, masyarakat sudah banyak yang mengeluhkan dengan pasar malam tersebut. Masyarakat menganggap pemerintah kecamatan tebang pilih menegakan peraturan.

Bagaimana tidak, ketika masyarakat hendak menggelar pesta hajatan dilarang, proses pendidikan terhambat dan masih banyak lagi kegiatan lainnya, sementara pasar malam yang aktivitasnya tidak jauh berbeda malah dibiarkan. “Bisa-bisa didemo kantor camat, kemarin aja pas awal buka sudah rame,” ketusnya. (rok)

Related Articles

Back to top button