HEADLINEKarawang

Sempat Tertunda, Raperda Minol Kembali Dibahas

BAHAS RAPERDA MINOL: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Budianto saat memimpin rapat dengar pendapat raperda minuman beralkohol, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Sempat tertunda karena wabah corona, rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian minuman beralkohol akhirnya kembali dibahas. Itu terlihat saat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang mengundang sejumlah aktivis ormas Islam untuk dengar pendapat, kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Budianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan perda inisiatif tentang pengendalian minuman beralkohol. Sebelum dipansuskan, Komisi I membahas hal tersebut bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan usulan-usulan untuk dijadikan draf dalam raperda.
“Sebelumnya sudah banyak usulan terkait pengendalian minol (minuman beralkohol) ini agar segera diperdakan, dan ini akan segera dibentuk pansus. Namun sebelum itu ingin ada dengar pendapat dan juga masukan lainnya dari berbagai pihak,” katanya kepada Radar Karawang.

Budianto mengatakan, minuman beralkohol ini memang merupakan perda inisiatif pada tahun 2019. Namun pada tahun itu, perda tersebut belum selesai karena banyaknya perda-perda lain. Kemudian pada tahun 2020, perda tersebut juga terkendala akibat pandemi covid-19.
“Karena kemarin tidak ada pansus. Anggaran juga terganggu oleh covid-19,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pembahasan raperda tersebut sudah hampir selesai dan akan segera diparipurnakan.
“Naskah Akademis sudah selesai. Nanti diparipurnakan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Danu Hamidi mengatakan, dasar perda inisiatif ini karena melihat kondisi di Karawang, dimana peredaran minol semakin tidak terkendali. Bahkan banyak penyalahgunaan yang dilakukan.
“Seperti kita ketahui, korban penyalahgunaan bahkan sudah sampai kepada remaja dan anak-anak sekolah. Dan ini adalah bagian langkah kami,” jelasnya.

Danu mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat dengar pendapat agar lebih banyak waktu untuk instansi-instansi terkait, serta unsur masyarakat memberikan masukan.
“Silahkan rekan-rekan semua mempelajari draft raperda ini, lalu nanti berikan masukan kepada kami. Karena nanti jika sudah dipansuskan waktunya terbatas,” tuturnya.

Sementara itu, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang Yayan Sopyan mengatakan, pihaknya hanya memberikan beberapa rekomendasi yaitu wajib melarang miras di tengah-tengah masyarakat, dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik dan melarang memperdagangkan miras serta menindak yang melanggar.
“Kami tidak memperbolehkan peredaran miras, apapun itu bentuknya. Untuk tindakan kami serahkan kepada yang berwenang,” singkatnya usai melakukan rapat dengar pendapat. (nce)

Related Articles

Back to top button