HEADLINEKarawang

Bantuan UMKM Masih Tahap Pemberkasan

Ade Sudiana

KARAWANG, RAKA – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal mendapatkan bantuan lagi sebesar Rp1,2 juta. Belum ada kabar pasti kapan bantuan ini turun, saat ini masih dalam tahap pengajuan.

Setiap UMKM yang berhasil lolos seleksi, akan mendapatkan bantuan Rp1,2 juta. Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi agar bantuan turun, diantaranya harus ada surat pengantar dari RT, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian pemilik warung harus menyertakan foto sedang melakukan aktivitas di tempat usaha. Selanjutnya menyertakan fotocopy kartu keluarga (KK). “Persyaratan untuk bantuan tersebut yang saya tahu ya fotokopi KK dan KTP,” ujar Sugiat, kepala seksi bidang ekonomi dan pembangunan Kelurahan Karawang Kulon, Rabu (28/4).

Dilanjutkannya, pihak kelurahan tidak akan menerima usulan pengajuan bantuan UMKM tanpa ada surat pengantar dari RT. Saat ini, UMKM yang mengajukan bantuan sebanyak 103 unit usaha dan mayoritas berupa usaha makanan. Data UMKM yang baru terbentuk belum direkap seluruhnya. Hal tersebut dampak dari terlambatnya respon yang diberikan oleh RT dan RW saat menerima arahan. Staf kelurahan mengaku bahwa lambatnya kinerja RT dan RW menjadi kendala utama dalam proses pengajuan. “Berkas yang sudah dikumpulkan akan digunakan untuk membuat surat keterangan usaha,” ucapnya.

Sementara itu, Ade Sudiana, kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karawang menuturkan, pada awal pandemi terdapat 927 merupakan data dari Dinas Koperasi terkait jumlah UMKM di Kabupaten Karawang yang mengajukan dana bantuan. Sementara, data dari BRI jumlahnya mencapai 51.167 UMKM. Dinas Koperasi hanya bertugas menginput data ke Kementerian Koperasi. Penentuan UMKM yang berhak dan tidak berhak menerima dana bantuan merupakan keputusan dari kementerian. “Bantuan akan langsung diterima oleh pemilik UMKM,” paparnya.

Ade mengaku saat ini belum memiliki data pasti berapa UMKM yang baru terbentuk dan berapa UMKM yang sudah gulung tikar. Sejauh ini, tidak ada kendala apapun saat proses pengajuan. Proses dapat dilakukan secara online dan offline. “Ya, gak ada kendala kan kita ngajuinnya bisa lewat offline dan online,” ujarnya. (cr6)

Related Articles

Back to top button