Ngabuburit di Rel Kereta Didenda Rp15 Juta

BISA DIDENDA: Warga ngabuburit di Jembatan Cisomang, Desa Depok, Kecamatan Darangdan. Pemandangan alam yang indah, membuat tempat ini diburu warga untuk menunggu datangnya magrib. Namun kegiatan warga tersebut dinilai dapat membahayakan, serta mengganggu perjalanan kereta api.
PURWAKARTA, RAKA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta. Jika tetap nekat, PT KAI tidak segan-segan untuk menerapkan denda senilai Rp15 juta
“KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan resminya, Kamis (29/4)
Pelarangan ini didasari dengan bahaya yang akan timbul bagi masyarakat dan bisa mengganggu perjalanan kereta api. Sementara itu, untuk denda yang diterapkan merujuk kepada UU Nomor 23 tahun 2007 terkait Perkeretaapian. “Nantinya untuk masyarakat yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp15 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut Joni menerangkan, pelarangan tersebut diterbitkan karena berbagai alasan. Pertama, banyak sekali anak-anak yang menghabiskan waktu ngabuburit di sepanjang jalur kereta api. Kemudian, tak jarang juga aksi tersebut menimbulkan kerumunan hingga memicu kecelakaan.
“Mereka ini banyak yang bermain-main di sepanjang jalur kereta api, bahkan tak jarang ada beberapa yang menaruh benda asing di atas rel kereta yang akhirnya merusak prasarana hingga membuat kereta anjlok,” lanjutnya.
Dari data yang dicatat KAI, bermain di sepanjang rel kereta bisa mengakibatkan hal-hal yang berbahaya. “Tercatat 97 orang meninggal dunia, 28 luka berat serta 12 orang luka ringan akibat mengalami kecelakaan kereta api,” jelasnya. (gan)