HEADLINEKARAWANG

Perceraian Meningkat Selama Wabah Corona

Sehari 20 Orang Daftar ke Pengadilan Agama

KARAWANG, RAKA – Selama wabah corona, jumlah perceraian di Kabupaten Karawang semakin tinggi. Perkara yang ditangani Pengadilan Agama pun terus menumpuk setiap bulannya. Tahun 2020, perceraian di Kota Pangkal Perjuangan tercatat 4.268 perkara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sisa perkara pada tahun sebelumnya sebanyak 395 perkara. Sedangkan tahun ini, berdasarkan data yang diperoleh di website Pengadilan Agama Kabupaten Karawang dari bulan Januari hingga April, tercatat 1.433 perempuan menggugat cerai dan 209 lelaki memohon talak.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Iskandar menuturkan, dari ribuan perkara perceraian yang ditangani, sebagian besar perceraian terjadi lantaran gugatan dari pihak istri. “Jumlah perkara tahun 2020 sebanyak 3.873 perkara,” katanya kepada Radar Karawang, kemarin. Ia melanjutkan, tahun 2020, cerai gugat tercatat sebanyak 2.844 perkara. Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 1.029 perkara.

Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian. Ada yang lantaran perselingkuhan, ada juga karena kondisi perekonomian.
“Termasuk salah satunya faktor pandemi Covid-19. Karena sebagai wiraswasta mereka usahanya tidak berjalan, sebagai karyawan pabrik juga ada yang mungkin kena pengurangan karyawan,” tuturnya.
Sedangkan untuk tahun 2021, kata Iskandar, sampai bulan April ini jumlah semua perkara yang diterima sudah tercatat sebanyak 766, yang sudah diputus sebanyak 342 perkara.

Sementara untuk khusus perkara perceraian, lanjutnya, pada tahun ini juga termasuk masih tinggi. Dalam sehari bisa mencapai 20 lebih pendaftar.
“Di bulan puasa agak menurun. Mungkin emosinya tidak terlalu meledak karena di bulan suci ini,” pungkasnya.

Rina Marlina, relawan psikologi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang mengatakan, dampak dari perceraian orangtua adalah telantarnya anak. Untuk meminimalisir hal tersebut, P2TP2A membuka pelayanan pengaduan dan rujukan untuk korban kekerasan maupun penelantaran anak. “Tentunya (kekerasan rumah tangga) akan kita bawa ke jalur hukum, sehingga bisa membuat efek jera,” ujarnya.

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Cempaka Putrie Dimala mengatakan, dampak pandemi corona memberikan efek bagi setiap orang. Kondisi perubahan ini kemudian memberikan dampak psikologis tertentu pada individu yang belum siap dalam menjalani perubahan. Tidak ada kejelasan tentang kapan persoalan pandemik ini dapat berakhir, sehingga dampak psikologis yang dirasakan bisa memiliki efek yang panjang. “Pada keadaan atau situasi seperti ini, kita tidak dapat mengabaikan begitu saja kondisi psikologis dan kesehatan mental. Ada banyak ketakutan dan kecemasan dapat mendorong perilaku yang merugikan diri sendiri, karena ketidaktahuan dalam mengelola kecemasan dan ketakutan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pandemi ini memang melahirkan kecemasan tersendiri bagi setiap orang, tidak hanya pada kondisi kesehatannya, tetapi pada penyesuaian diri pada situasi yang serba tidak menentu ini. Beragam emosi dimunculkan atas ketidaksiapan individu menerima situasi ini, diantaranya adalah masalah pemutusan hubungan kerja, masalah keuangan keluarga, yang kemudian dapat berefek pada keharmonisan rumah tangga, perlakuan terhadap anak dan bahkan dapat mendorong pada tindakan-tindakan kekerasan dalam rumah tangga. “Hal-hal seperti itulah yang kemudian menimbulkan stres sendiri dan dapat berdampak terhadap kondisi psikologis individu selama masa pandemi ini,” ujarnya. (nce)

Related Articles

Back to top button