Calon Kades Bisa Digugurkan
Kepala DPMD Purwakarta
Jaya Pranolo
PURWAKARTA, RAKA – Panitia pemilihan kepala desa memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap calon kepala desa yang melakukan pelanggaran. Sanksi terberat bisa berupa diskualifikasi calon atau pembatalan pencalonan sebagai calon kades. “Benar (calon kades bisa digugurkan), tapi melalui prosedur dan beberapa mekanisme, seperti dari mulai teguran lisan, tertulis sampai diskualifikasi terhadap calon kades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo saat berbincang melalui melalui layanan pesan instan.
Jaya menyebut, salah satu pelanggaran yang dapat menjadi penyebab salah satu calon didiskualifikasi dari pencalonan kades yakni calon kades tersebut melanggar protokol kesehatan Covid–19 pada saat berkampanye.
Disamping itu, Jaya juga mengingatkan para calon kades untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Dan saya juga berharap kerjasama dan kesadaran semua pihak, baik baik Penyelenggara, calon, masyarakat dan pemerintah untuk senantiasa menjaga prokes, mengingat pelaksanaan pilkades serentak tahun ini digelar dalam masa pandemi covid–19,” ujarnya.
Sementara, untuk pilkades serentak di 170 desa di Kabupaten Purwakarta saat ini masuk pada tahapan pendaftaran calon kepala desa. “Salah satu syarat calon kades adalah WNI, jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, jumlah TPS lebih dari satu, tidak ada pilkades ulang, pilkades antar waktu, tidak mengenal kuorum, jumlah hak pilih per TPS hanya 500 hak pilih dan pelaksanaannya menerapkan prokes covid-19,” ujarnya. (gan)