KARAWANG

Pendatang Baru Wajib Bebas Corona

MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN: Warga Karawang dan pendatang baru sedang mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Hingga kemarin belum ada lonjakan permohonan pembuatan dokumen kependudukan.

KARAWANG, RAKA – Setiap tahun Kabupaten Karawang selalu menjadi tujuan pencari kerja dan pebisnis di luar daerah. Maklum, daerah yang dikenal dengan sebutan Kota Pangkal Perjuangan ini selain padat penduduk, juga ditetapkan sebagai daerah yang upah minimumnya tertinggi se-Indonesia.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) agar selektif menerima pendatang baru. Setiap pendatang wajib membawa surat bebas corona. “Saya sudah intruksikan, jadi nanti dari kecamatan sampai desa itu harus sampai informasinya ke masyarakat yang dari luar Karawang wajib swab,” katanya.

Selain mengecek data urbanisasi, kedatangannya ke Disdukcatpil untuk mengetahui proses pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus dokumen atau surat-surat kependudukan. “Alhamdulillah masyarakat tidak ada keluhan. Saya tekankan agar petugas pelayanan memberikan pelayanan yang baik dan tidak lambat,” ujarnya.
Wabup mengatakan, Disdukcatpil akan meningkatkan pelayanan bersistem digitalisasi agar masyarakat tak perlu repot-repot ke kantor Disdukcatpil. Sehingga, hanya perlu mengurus dokumen melalui telepon seluler masing-masing. “Disdukcapil memang tengah memperbaharui sistem pelayanannya melalui digitalisasi, nantinya warga tinggal isi formulir saja, bisa di rumah, gak usah ke kantor Disdukcatpil,” terangnya.

Plt Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, berkurangnya jumlah pendatang ke Karawang sudah terjadi sejak adanya pandemi Covid-19.
“Pasca libur lebaran tahun ini hanya 55 orang. Biasanya kan sampai dua ribu. Tahun lalu juga sama sedikit,” kata Yudi.

Yudi menuturkan, secara keseluruhan jumlah pendatang ke Kota Pangkal Perjuangan dari bulan Januari sampai April 2021 mencapai 8.899 orang. Sedangkan jumlah masyarakat Karawang yang pindah ke luar daerah sebanyak 6.501 orang.

Pada bulan Mei juga ada penambahan jumlah penduduk dari luar Karawang, yaitu sebanyak 63 orang pada tanggal 11 Mei, dan 55 orang pada saat hari pertama pasca libur lebaran.

Sementara tahun 2020, jumlah masyarakat Karawang yang pindah ke luar daerah tercatat sebanyak 17.290, sedangkan jumlah pendatangnya terhitung 17.053.
“Tahun ini hari pertama kerja pasca libur lebaran hanya 55 yang datang, yang pindah 26,” ujarnya.

Sejak hari pertama kerja, tambahnya, masyarakat yang datang ke kantor Disdukcatpil sudah banyak. Namun kebanyakan dari mereka bukan untuk mengurus surat pindah, melainkan keperluan lain seperti pembuatan KK, Akta Kelahiran atau KTP. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button