Uncategorized

Warga Dusun Rengasjaya Tetap Tolak PDU

RENGASDENGKLOK, RAKA – Sikap warga Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok tidak berubah. Mereka tetap menolak pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di daerahnya.

Bahkan, lusa (19/11) kemarin, warga bergabung dengan organisasi masyarakat dan Komunitas Pemuda Rengasdengklok melakukan aksi penolakan dengan cara membubuhkan tanda tangan tolak Pusat Daur Ulang di kain putih. “Kami menolak pusat daur ulang sampah karena lokasinya berada di tengah pemukiman warga,” ucap Agus Ginanjar, tim advokasi LSM Gibas Jaya.

Agus menilai lokasi tempat pusat daur ulang sampah itu belum memenuhi syarat sebagai tempat pengelolaan sampah. Sedikitnya, ada 3 syarat yang harus ditempuh sebelum PDU sampah tersebut di bangun. Mulai dari aspek hukum, aspek lingkungan dan aspek kesehatan harus dipenuhi terlebih dahulu. “Standar prosedurnya sama sekali belum dilakukan, belum lagi aspek lingkungan yang jelas-jelas ditengah pemukiman penduduk, dan terakhir aspek kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu terang Agus, pihaknya akan serius memantau perkembangan pembangunan PDU sampah tersebut, sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses penolakannya.

Hal senada dikatakan Ketua LSM Galaksi Sektor Rengasdengklok Adam Murfi, dirinya mengapresiasi masyarakat yang menolak pembangunan PDU sampah. Apalagi lokasinya berada ditengah lingkungan masyarakat dan berdekatan dengan sarana pendidikan. “Ada hak menolak bagi masyarakat, apalagi manfaatnya ternyata lebih kecil ketimbang balanya,” ucap Adam.

Sementara Sekjen Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Dewan Pengurus Wilayah Kabupaten Karawang Unang Tahajudin menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkesan memaksakan kehendak jika PDU sampah harus dibangun di Dusun Rengasjaya karena tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar. “Yang pasti polusi udara dan polusi suara akan tetap dirasakan masyarakat. Apalagi dengan jarak antara rumah ke rumah sangat berdekatan, karena padat penduduk. Di tambah adanya sarana pendidikan,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, dengan tegas KPLHI menolak pembangunan PDU sampah di Rengasdengklok. Salah satu upayanya dengan melayangkan surat penolakan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Karawang, serta kepada Bupati dan Wakil Bupati Karawang. (rok)

Related Articles

Back to top button