PURWAKARTA

Podcast Berujung Jeratan Hukum

Dikomentari Negatif, Duta Pemuda Lapor Polisi

PURWAKARTA, RAKA – Para pegiat media sosial tampaknya harus selalu bijak dalam melontarkan kata-kata atau komentar pada berbagai saluran media sosial. Jangan sampai berkomentar menyinggung perasaan orang lain. Karena bisa saja berujung kasus hukum.

Kejadian tersebut misalnya, ditempuh Wiwi Widyaningsih, yang merupakan Duta Pemuda Kabupaten Purwakarta. Dia melaporkan akun ‘Cindy Subangun’ ke Polres Purwakarta karena merasa nama baiknya dicemarkan. Akun tersebut dianggapnya menjatuhkan martabat dan nama baik.

Kejadian bermula saat Dedew, sapaan Wiwi, diundang menjadi narasumber dalam acara podcast di chanel Youtube Hadi Albulaqi dengan tema “CPNS di usia muda kuncinya fokus dan nikmati proses”. Dedew juga merupakan CPNS termuda tahun 2019 masa kerja 2021.
“Karena sedang merintis karir sebagai guru dan membawa nama baik sebagai duta pemuda Purwakarta yang memotivasi anak muda di Purwakarta agar terus aktif, kita tahu dari orang lain yang juga sedang menonton acara itu. Orang lain menjadi berpikir yang aneh dan tidak-tidak tentunya kan setelah melihat komentar dari dia,” ujarnya, Sabtu (6/6) lalu.

Kuasa hukum Wiwi Widyaningsih, Achmad Hagi Robby mengatakan, terlapor atas nama Cindy Fridayanti bisa dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” bebernya.

Ia juga mengatakan, saksi yang merupakan pemilik channel youtube dan warganet yang melihat komentar tersebut sudah diperiksa polisi sebagai saksi pada tanggal 20 Mei 2021. “Pada tanggal 4 Juni, penyidik melakukan agenda mediasi dengan mengundang pelapor dan terlapor untuk dilakukan mediasi,” terang Hagi.

Namun karena langkah hukum dihentikan setelah pelapor memaafkan terlapor yang meminta maaf dan mengakui kesalahannya. “Terlapor juga meminta maaf dengan munggah video di akun instagram @cindysubangun, dan terlapor juga berjanji tidak akan mengganggu dan apabila dirinya melanggar siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku di negara Indonesia,” jelasnya.

Kepala Bidang Kepemudaan Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Ahmad Arif Imamulhaq mengatakan, moral dan akhlak generasi muda sesuai dengan norma agama dan tradisi itu penting untuk terus dipraktikkan secara nyata dalam perilaku sehari-hari sebagai identitas bangsa yang berbudi luhur.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya generasi muda di Purwakarta, agar bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melanggar hukum atau norma yang berlaku. Dan kami mengapresiasi langkah mediasi yang telah dilakukan, karena mediasi menjadi salahsatu cara terbaik dalam penyelesaian masalah,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button