Kantor J&T Ekspres Didemo, Ada Apa?

KARAWANG, RAKA – Puluhan anggota FSP TSK SPSI Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor J&T Ekspres di Jalan Juanda Karawang, Selasa (8/6).
Aksi ini merupakan buntut dari adanya kasus pemberhentian 15 orang kurir yang bekerja di J&T Ekspres pada Desember 2020 lalu. “Aksi ini adalah langkah yang kami tempuh setelah beberapa kali melakukan upaya mediasi namun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,” ujar Ketua FC TSK SPSI Kabupaten Karawang Dion Untung Wijaya, saat berorasi.
Dion mengatakan, aksi yang dilakukan di depan J&T Ekspres ini lantaran adanya 15 orang karyawan yang diberhentikan secara sepihak dan hanya melalui pesan grup aplikasi perusahaan. Sampai saat ini, 15 orang korban PHK sepihak belum mendapat surat pemberhentian secara resmi dari pihak perusahaan. Dikatakan Dion, 15 pekerja ini diberhentikan secara sepihak pada bulan Desember lalu. Padahal, sisa kontraknya masih 10 bulan lagi. Untuk itu, pihaknya meminta agar perusahaan membayar sisa kontrak selama 10 dari semua pekerja yang diberhentikan sesuai dengan UMK. “Kami akan menggelar aksi selama 3 hari. Jika tuntutan ini belum dipenuhi, kami akan berkirim surat lagi ke pihak kepolisian untuk terus melakukan aksi,” ujarnya.
Dion menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Pengawas Tenaga Kerja Wilayah II Jawa Barat. Nota pemeriksaan dan pembinaan dari pengawas tenaga kerja sudah ada, tetapi pihak perusahaan tetap tidak mau merespon tuntutannya. “Ada respon melalui telepon pihak perusahaan hanya akan membayar satu bulan gaji,” ucapnya.
Dijelaskannya, 15 orang anggotanya ini direkrut oleh PT. Semut Merah Squad yang merupakan rekanan jasa pengiriman barang J&T Ekspres. Pemberhentian secara sepihak terhadap 15 orang kurir yang bekerja dengan perusahaan tersebut, juga ada indikasi untuk pemberangusan serikat pekerja. Karena pemberhentian dilakukan setelah 15 orang pekerja ini membentuk serikat dan menjadi anggota FSP SPSI TSK Karawang. “PT Semut Merah Squad ini adalah agen untuk J&T khusus wilayah Jawa Barat,” jelasnya.
Abdul Aziz (38), warga Telukjambe Timur yang menjadi korban pemberhentian sepihak mengatakan, sudah bekerja selama 10 bulan dan diberhentikan melalui pesan aplikasi perusahaan. Padahal, jika berdasarkan penanda tanganan kontrak keduanya, masa kerjanya belum habis. “Saya masih ada sisa kontrak 10 bulan, tapi di PHK cuma lewat pesan. Kami hanya akan dibayar 1 bulan gaji, sementara sisa kontrak 10 bulan lagi,” akunya.
Senada diakui Iip Priyadi (27) yang juga merupakan warga Karawang. Ia sudah bekerja selama tiga tahun lebih. Namun ia terpaksa harus keluar dari tempat kerjanya lantaran diberhentikan secara sepihak oleh perusahaannya.
Sementara saat Radar Karawang mencoba meminta keterangan dari pihak J&T Ekspres, salah seorang petugas admin mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan tersebut. Ia hanya karyawan baru dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi. “Harus ke pimpinan, saya nggak tahu masalahnya. Tapi pimpinannya lagi di Bandung,” ujar admin yang tidak mau menyebutkan namanya. (nce)