KARAWANG

BPD Ikut Kampanye Bisa Dibui

METROPOLIS, RAKA – Selain kepala desa dan PNS, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Penggerak PKK desa, dilarang ikut dalam kampanye dalam pesta demokrasi. Jika melanggar, siap-siap masuk bui atau denda belasan juta rupiah.
Koordinator bidang SDM dan Organisasi Panwascam Cilamaya Wetan Iskandar mengatakan, semua pejabat pemerintahan desa, kecamatan maupun kabupaten, dilarang memberikan keputusan yang menguntungkan calon legislatif.
BPD bukan saja sebagai pengawas pemerintahan desa, tetapi juga harus mawas diri selama musim kampanye ini. Kalau kedapatan ikut kampanye, disertai dengan laporan dan alat bukti yang kuat, atau temuan langsung, maka bisa dikenai Pasal 282 Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, ancamannya diatur dalam pasal 494. Sanksinya bisa kurungan penjara paling sama satu tahun, atau denda paling banyak Rp12 juta. “BPD harus mawas diri. Ibu PKK juga bisiki suaminya supaya hati-hati jangan sampai sengaja melanggar aturan,” katanya.
Mantan Kades Cikarang ini meminta masyarakat aktif mencatat pelanggaran, mengawasi, merekam dan melaporkannya. Bisa melalui Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau Panwascam. “Aktif awasi, catat, rekam dan laporkan,” katanya kepada Radar Karawang.
Ketua Panwascam Kecamatan Cilamaya Wetan Ade Iwan Setiawan mengatakan, dalam Pasal 280 sampai dengan 282 tentang Kepala Desa dan BPD larangan ikut kampanye dan mengambil keputusan yang dapat menguntungkan salah satu calon, jelas dijabarkan sanksinya dalam pasal 494. “Jangan ada oknum BPD, kades maupun calegnya yang coba-coba melanggar aturan. Apalagi disertai unsur kesengajaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Tegalwaru Hasanudin mempertanyakan sejauh mana batasan seorang BPD melanggar pemilu. Sementara di satu sisi memang bagian dari pejabat desa, di sisi lain juga sebagai pemilih yang sama seperti masyarakat pemilik hak pilih pada umumnya. “Sejauh mana batasan kami kalau melanggar, sementara di sisi lain kamu juga adalah peserta pemilih yang tidak mungkin netral, karena bagian dari pemilih dalam pemilu,” katanya. (rud)

Related Articles

Back to top button