Karawang

Tersangka Pungli KTP Masih Bebas

KARAWANG, RAKA – Operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang memasuki babak baru.

Polres Karawang menetapkan dua tersangka dari enam orang yang ditangkap, yaitu berinisial J dan E. Namun, mereka masih bisa menghirup udara segar setelah Kepala Disdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi Yudiana, menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang.

Yudi mengatakan, kelanjutan dari kasus OTT beberapa waktu lalu di kantornya, tinggal menunggu proses selajutnya dari Polres Karawang. Jika diperlukan untuk dimintai keterangan, mereka akan mendatangi kantor polres. “Mereka masih bekerja, statusnya masih asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Ia melanjutkan, mereka tetap bekerja namun tidak ditempatkan di tempat semula. Mereka membantu staf-staf yang lain sambil menunggu proses selanjutnya. “Hingga saat ini kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti. Terakhir, soal tata cara proses pembuatan KTP atau dokumen kependudukan,” ujarnya.

Sepengetahuan Yudi, mereka berani melakukan aksi pungli tersebut baru-baru ini. Sedangkan informasi yang beredar soal praktik haram yang dilakukan sudah satu bulan, itu pernyataan dari aparat penegak hukum. “Sampai saat ini tidak ada (setoran). Alasannya karena diaturannya sudah jelas bahwa pembuatan dokumen kependudukan itu gratis,” ujarnya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena yang bersangkutan bertugas sebagai operator pencetakan KTP di Kantor Disdukcapil Karawang. “Apabila ditahan, pelayanan cetak KTP (di kantor Disdukcapil Karawang) tidak bisa dilakukan,” ujarnya. Slamet menyebutkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang menjadi jaminan atas status tersangka sebagai tahanan luar Polres Karawang. (apk)

Related Articles

Back to top button