PURWAKARTA

Gali PAD Lewat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

SEPAKATI RAPERDA PBG: Rapat paripurna Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kemarin.

PURWAKARTA,RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD menggelar paripurna pembicaraan tingkat dua penetapan keputusan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Gedung Dewan, Ciganea, Purwakarta, beberapa waktu lalu. Dalam paripurna itu nampak hadir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Wakil Bupati Purwakarta Aming.

Dalam keterangannya, Anne mengatakan, berdasarkan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tersebut dapat dipahami. “Dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta, termasuk bangunan baik untuk fungsi hunian, usaha, maupun campuran perlu diimbangi dengan upaya peningkatan dalam pengaturan dan pengendaliannya, agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga dapat mewujudkan bangunan yang fungsional, seimbang, andal dan selaras dengan lingkungannya,” kata Anne.

Menurutnya, raperda tentang retribusi PBG yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pada awalnya dimaksudkan untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan. “Akan tetapi, seiring dengan adanya peraturan baru di tingkat pusat yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu adanya perubahan nomenklatur raperda yang diusulkan agar sesuai dengan aturan tersebut di atas, termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” kata Anne.

Sementara itu, dalam raperda PBG ini, pemerintah daerah sepakat dimuat beberapa materi baru, yang dimaksudkan sebagai penyempurnaan dari peraturan daerah yang telah ada, diantaranya yaitu fungsi bangunan usaha UMKM ditetapkan dengan besaran indeks yang lebih rendah dari bangunan usaha pada umumnya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi tumbuhnya UMKM yang lebih baik, dan lebih tertib bangunan gedung yang dipergunakannya. Adanya acuan formula perhitungan baru bagi bangunan dengan fungsi hunian, sehingga masyarakat yang akan mengajukan PBG dipermudah dengan ringannya besaran retribusi. Adanya kepastian dalam penetapan standar satuan harga tertinggi.

Penggunaan indeks baru dalam penetapan besaran retribusi yang disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Anne berharap, dengan ditetapkannya raperda PBG ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengajukan PBG, sehingga membantu pemerintah dalam pendataan dan pengawasan bangunan gedung.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi perizinan tertentu, guna pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. “Pemerintah daerah sepakat dengan para anggota dewan, bahwa raperda tersebut selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button