Perangkat Desa Nyaleg Wajib Mundur
PURWAKARTA, RAKA – Aparatur pemerintahan desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif segera hengkang dari jabatannya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Purwakarta Pandadinata, kepada Radar Karawang, Rabu (21/11).
“Kami sudah membuat surat edaran pada 1 Juli 2018, kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Purwakarta. Tentang perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai DPRD kabupaten, DPRD provinsi ataupun DPR RI, harus melakukan pengunduran diri dulu sebelum ditetapkan sebagai DCT,” kata Pandadinata.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan PKPU RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 ayat 1 huruf k poin (3), Pasal 8 ayat 1 hurup b poin (6). “Perangkat desa yang mecakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris desa, unsur pendukung tugas kepala desa yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan harus mengundurkan diri, dan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Pandadinata saat bacakan surat himbauan yang dibuat DPMPD.
Sebagaimana diketahui, Sumarna, masih aktif sebagi Sekertaris Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, walaupun tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan pada 20 September 2018 lalu.
Ia mencalonkan diri dari Partai Demokrat dapil IV, yang meliputi wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan. “Ya saya harap sekdes Cikeris tinggalkan jabatannya, kerena ini sudah dianggap menyalahi aturan,” pungkasnya. (gan)