HEADLINE

Bubarkan Semua Kerumunan

PATROLI COVID-19: Warung lesehan di wilayah Purwasari dibubarkan.

Sasar Tempat Karaoke Sampai Angkringan

PURWASARI, RAKA – Dianggap memicu kerumunan massa, pedagang kaki lima yang masih menyediakan tempat lesehan bakal dibubarkan. Di Kecamatan Purwasari, pedagang kaki lima yang masih menyediakan tongkrongan atau lesehan ditindak tegas. Camat Purwasari Rohmana Setiansyah mengatakan, Sabtu malam lalu pihaknya kembali melaksanakan woro-woro terkait antisipasi warga menghadapi corona, bersama personel kepolisian, TNI dan Satpol PP, pihaknya menyusuri wilayah Purwasari. “Kebetulan kemarin memang serentak, Cikampek dan Kotabaru juga sama,” ujarnya saat dihubungi Radar Karawang, Senin (28/6).

Dia menambahkan, saat pelaksanaan berlangsung, pihaknya masih menemukan aktivitas para pedagang kaki lima yang masih menyediakan lesehan, atau tempat tongkrongan yang dapat memicu perkumpulan massa. “Otomatis ini sangat berpotensi terjadinya paparan corona. Di sini kita berusaha memutus mata rantai, tapi sebagian warga masih tidak mengerti. Bahkan mengabaikan keberadaan virus Covid-19 ini,” tambah Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Purwasari itu.

Kapolsek Purwasari Iptu Marshad mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melarang kegiatan berjualan para pedagan kaki lima, namun protokol kesehatan wajib diterapkan. Untuk itu pihaknya membubarkan paksa, serta membongkar tikar yang digunakan untuk lesehan para pengunjung, terutama di tempat-tempat angkringan. “Kalau kita tidak tegas seperti ini maka kesadaran warga tidak akan terbangun. Kalau berjualan boleh saja, cuma kalau untuk tempat lesehan ya janganlah. Kita harus berjuang bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 ini,” ungkapnya.

Diakuinya, petugas akan melakukan patroli rutin setiap malam dan memantau aktivitas para pedagang. Apabila masih ditemukan tempat lesehan yang disediakan para pedagang, maka pihaknya akan langsung menutup paksa aktivitas berjualan. “Tapi saya kira untuk pedagang sudah jera sih, karena kemarin mereka sendiri yang menggulung tikar lesehannya, tapi kita akan tetap waspada sekaligus melakukan patroli malam,” pungkasnya.

Belum lama ini, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam. Dari sidak tersebut, ditemukan salah satu tempat karaoke yang kedapatan tetap melayani tamu dan pengunjung meski sudah melewati batas waktu buka, yakni 20.00 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 443/3635-Disperindag.

Tempat karaoke tersebut awalnya mengelabui Satgas Covid-19 dengan menutup gerbang. Namun setelah Satgas Covid-19 mendobrak pintu gerbang, didapati sejumlah mobil pengunjung yang parkir. Dari hasil sidak, kedapatan ada yang menggelar pesta ulang tahun. “Bubar semua. Pulang,” ujar bupati yang didampingi kapolres dan dandim.
Bupati yang geram pun memanggil perwakilan tempat karaoke untuk meminta keterangan. “Kami berikan surat peringatan. Kita harus tau bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes (tenaga kesehatan),” ujar Cellica. (mal)

Related Articles

Back to top button