HEADLINEKARAWANG

Pabrik Nakal Dipanggil Satgas Covid-19

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

KARAWANG, RAKA – PPKM Darurat sudah diterapkan sejak Sabtu (3/7). Pemerintah Kabupaten karawang terus menghimbau agar seluruh elemen masyarakat termasuk sektor industri mentaati protokol kesehatan.
Namun, menurut Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, masih ada pelaku industri yang tidak melaksanakan prokes di lingkungan perusahaan. Dia menyebut ada dua perusahaan yang abai terhadap protokol kesehatan.
“Kemarin kami mendapati ada dua perusahaan industri yang abai dengan prokes. Pimpinannya sudah kita hubungi agar segera menerapkan prokes sesuai aturan. Jika nanti kami dapati mereka masih membandel, ya kita sanksi dengan tegas,” kata Cellica, Selasa (6/7).

Selama penerapan PPKM Darurat, kata Cellica, ia bersama unsur Muspida yaitu Komandan Kodim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kepala Kejaksaan Rohayatie dan tim Satgas Covid-19 Karawang berkeliling ke sejumlah tempat yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kalau ada laporan pelanggaran prokes atau kerumunan kami datangi. Kami tidak lelah meminta masyarakat agar patuh selama PPKM darurat ini,” ungkapnya.

Cellica mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada dua perusahaan yang abai menerapkan protokol kesehatan. Akibatnya, kasus Covid-19 di dua perusahaan tersebut cukup tinggi.
“Ada satu perusahaan yang 50 karyawannya terpapar Covid-19, tapi tidak lapor ke satgas. Ini menyulitkan kita untuk tracing, testing dan treatment,” ujarnya.

Cellica juga menambahkan, dari dua perusahaan itu, salah satu perusahaan tersebut tidak memiliki satgas Covid-19, klinik dan tidak mempunyai tenaga kesehatan seperti dokter dan yang lain sebagainya.
“Jujur saya sangat kecewa dengan perusahaan ini, dan kita akan panggil. Secara prosedural hukum, akan kami tindak lanjuti. Supaya ini menjadi pembelajaran,” pungkasnya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya memiliki beberapa konstruksi hukum untuk menindak para pengelola pabrik yang tidak beritikad baik dalam memerangi pendemi Covid-19. “Jika peringatan tidak digubris mereka bisa dijerat pidana,” kata Rama. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button