Orang Gila Wajib Swab Sebelum Direhabilitasi
BEROBAT: ODGJ dibawa mobil Dinsos ke RSUD Karawang untuk berobat.
KARAWANG, RAKA – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dijemput dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayah Batujaya untuk dibawa berobat menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tidak hanya itu, ODGJ yang dibawa ke panti rehabilitasi, wajib dilakukan tes swab.
Dinas Sosial (dinsos) mengirimkan tim untuk menjemput ODGJ di LKS wilayah Batujaya. Penjemputan dilakukan sejak siang dan tiba di kantor Dinsos pukul 14.30 kemudian dilanjutkan ke RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan. Penyebab ODGJ perlu memperoleh perawatan karena saat berada di LKS tidak dapat makan nasi. Selain itu setiap makan selalu muntah. “Dia kan ODGJ yang dulu pernah dibawa ke rumah sakit Marzuki Mahdi, setelah sembuh dibawa ke LKS. Saat di sana dia selalu muntah saat dikasih makan,” ujar Aida, kepala Seksi Rehabilitasi Sosial, Kamis (8/7).
Perawatan untuk ODGJ tersebut dilakukan selama 21 hari. Ia pun menambahkan jika pihak rumah sakit tidak memperoleh data lengkap. Dinsos mengupayakan agar ODGJ tersebut mendapat perawatan di RSUD. Selanjutnya ia pun mengatakan bahwa RSUD masih belum menerima hal tersebut karena RSUD saat ini sudah penuh dengan pasien covid. “Ya makanya tadi katanya di RSUD penuh dengan pasien covid, dari mereka disarankan agar tidak dibawa ke RSUD tapi saya juga masih terus berusaha gak tahu nanti diterima atau tidaknya,” sambungnya.
ODGJ di Kabupaten Karawang belum ada yang terpapar Covid-19. Pihak dinsos telah mewajibkan untuk melakukan swab kepada ODGJ sebelum dibawa ke panti rehabilitasi yang di Batujaya. “Selama ini kita sudah menerapkan swab setiap ada laporan, karena kan buat jaga-jaga kesehatan kita juga,” pungkasnya. (nad)