KARAWANG, RAKA – Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) rencananya akan menerima tambahan beras sebanyak 10 Kg. Namun, kepastian rencana ini belum diterima Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Asep Ahmad Saepuloh, kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Karawang mengaku sudah mendengar rumor terkait pemberian bantuan beras sebanyak 10 kilogram untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BST. Hanya saja, dia sampai saat ini belum menerima surat resmi kebijakan ini. “Nah itu baru rumor ya, tapi kita belum tau pastinya, kita juga lagi nunggu surat resminya,” ujarnya, Kamis (8/7).
Asep mengaku belum mengetahui kapan bantuan ini akan diturunkan dan berapa jumlah bantuan yang akan diberikan. “Teknis pembagian biasanya kita rapat dulu dengan Bulog diatur timeline pembagiannya,” sambungnya. Jika surat edaran sudah turun, lanjut Asep, pihaknya akan mengatur teknis pembagian agar tidak berkerumun.
Soalnya, pengalaman tahun 2020 lalu terjadi kerumunan saat pembagian beras. Terkait BST, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang Danilaga mengatakan, program ini mengalami perpanjangan dari Mei hingga Juni. Pelaksanaan dilakukan di Juli. Namun semua itu masih tetap menunggu arahan dari pihak kementrian sosial. “Terkait BST yang baru kami terima infonya.
Ya ada tambahan selama 2 bulan, mulai dari Mei – Juni tapi direalisasikannya di bulan Juli 2021, sementara ini daerah menunggu instruksinya dari Kemensos di luar itu, kami belum menerima infonya, jadi maaf belum bisa konfirmasi secara lengkap,” terangnya.
Jumlah besaran BST yang akan diterima oleh masyarakat sebesar 300 ribu per KPM per bulan. Perpanjangan waktu untuk BST disebabkan oleh adanya PPKM darurat. “Tambahan 2 bulan ini dikaitkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat,” pungkasnya. (NAD)