Banyak Hajatan Ditunda, Pengusaha Wedding Pasrah
ZERO ORDER: Situasi di Sanggar Bunda Febri di Perum Cihideung Indah Blok A1, Gang Keramik, Jalan Veteran, Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Penerepan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bikin bingung para pengusaha wedding yang berada di Kabupaten Purwakarta. Pendapatan mereka berhenti total. Terlebih setelah adanya perubahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan untuk di masa penerapan PPKM Darurat dilarang total menggelar acara resepsi pernikahan.
Instruksi Mendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali terdapat poin yang menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara.
Sania (35), pengusaha wedding asal Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mengatakan, pengusaha seperti dirinya sangat dirugikan dengan adanya perubahan surat edaran Mendagri. Karena banyak klien yang menunda jadwal resepsi di tengah-tengah persiapan yang sudah matang.
“Sangat terdampak sekali, karena aturan ini tidak memperbolehkan resepsi. Tidak sama sekali kan, jadi pengantin-pengantin yang sudah booking yang seharusnya bulan ini tuh ramai pada mundur,” tutur Sania, Selasa (13/7).
Dijelaskannya, dengan kondisi pandemi Covid-19, ditambah dengan adanya perubahan aturan ini, dirinya mengalami kerugian yang cukup drastis. Penurunan omzet sebanyak 50 persen dari penghasilan biasanya. “Kalau boleh jujur sejak awal pandemi Covid-19 ini merosot ya, sampai 50 persen. Bahkan lebih,” sesalnya.
Meski begitu, dirinya tetap akan melaksanakan aturan dari pemerintah pusat yang melarang menggelar acara resepsi pernikahan di tengah-tengah pandemi yang saat ini masih terbilang tinggi penyebarannya. “Tapi saya tetap mentaati aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat, berharap semoga pandemi Covid-19 ini cepat selesai. Sehingga dari segi ekonomi kembali lancar,” harapnya.
Terpisah, pemilik Sanggar Bunda Febri (SBF), Febrina mengungkapkan, adanya aturan PPKM Darurat tentu menyulitkan pengusaha mengadakan acara pesta pernikahan. Bahkan, saat ini pihaknya sudah mendapat jadwal pengunduran pesta dari pasangan yang ingin menikah.
Meski begitu diakuinya, belum ada pembatalan resepsi, hanya pengunduran jadwal. Diakuinya, banyak kliennya yang sudah booking untuk acara ternyata diundur sampai waktu yang belum ditentukan. “Ini sangat berpengaruh terhadap omset dan kegiatan penggiat seni di Jawa Barat, khususnya di Purwakarta,” tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, para pegiat seni harus benar-benar memikirkan bagaimana caranya bisa bertahan pada situasi seperti sekarang ini. “Omset mah pasti sudah jelas mengalami penurunan, karena tidak adanya kegiatan seni budaya dan perpisahan sekolah,” jelasnya.
Dirinya berharap, PPKM cepat selesai karena banyak kegiatan yang diundur tanpa ada kepastian. Bahkan banyak rekan-rekannya yang bergantung hidupnya pada dunia kesenian tidak bisa beroprasi sama sekali. “Bahkan ada beberapa yang putar haluan ke bisnis yang lain, namun itu juga tidak terlalu efektif,” tutupnya. (gan)