
SUJUD SYUKUR: Mantan Bupati Karawang Ade Swara sujud syukur di depan pintu Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menuntaskan tujuh tahun masa hukuman, Minggu (18/7). Sang istri, Hj Nurlatifah, menyambutnya. Kemudian keduanya berpelukan. Semula banyak simpatisannya yang mau menjemput langsung, namun pihak keluarga menahannya karena suasana PPKM Darurat.
Ade Swara Bebas, Langsung Sujud Syukur
KARAWANG, RAKA – Setelah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, mantan Bupati Karawang Ade Swara akhirnya bisa menghirup udara bebas, Minggu (18/7).
Video detik-detik bebasnya pengusaha asal Cilamaya itupun beredar. Dalam cuplikan berdurasi kurang dari satu menit, Ade tampak mengenakan kemeja putih, celana jeans warna biru, bersepatu hitam.
Selang dua langkah dari pintu lapas, suami dari Nurlatifah itu langsung sujud syukur sekitar empat belas detik. Sang istri kemudian mendekati. Setelah bersujud, keduanya berpelukan melepas rindu. Isak tangis pun pecah.
Sejurus kemudian, satu per satu anak dan keluarga terdekatnya menyalami pengusaha walet tersebut. Termasuk putri sulungnya Gina Fadlia Swara, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Gina membenarkan ayahnya sudah bebas. Saat ini mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung.
“Alhamdulillah barokallah, hari ini (kemarin) 18 Juli 2021, papah sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga, setelah tujuh tahun (di lapas) penuh. Tanpa kurang satu hari pun,” ujarnya, saat dihubungi Radar Karawang melalui telepon seluler.
Gina yang saat ini tercatat sebagai politisi Partai Gerindra mengatakan, tidak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara. Dia bersama keluarga hanya melakukan acara kumpul biasa saja. Berbeda dengan penyambutan saat Nurlatifah bebas, yang mendapat sambutan luar biasa dari warga Karawang.
“Karena saat ini sedang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, tidak ada acara penyambutan yang spesial. Padahal banyak yang ingin datang menjemput tetapi kita tahan,” katanya.
Gina juga mengatakan, kondisi kedua orangtuanya dalam kondisi sehat. Bahkan di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul lagi, Ade Swara nampak sangat sumringah dan bersemangat. “Alhamdulillah papa sehat, bunda sehat, doakan ya, semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga kedepan papah tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang,” ucapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Gina mengaku jika Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal di sana. Namun untuk saat ini, sementara mereka akan menetap di Bandung.
“Sudah pasti akan ke Cilamaya lagi, tapi saat ini keluarga mau kumpul dulu di Bandung, sambil memantau situasi pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Diketahui, Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, melakukan tindak pidana menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi.
Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung 6 tahun kurungan dan denda Rp400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta. (nce)