HEADLINEKarawang

Karawang Teratas Kematian Pasien Corona

KARAWANG, RAKA – Kabupaten Karawang mencatatkan rekor buruk dalam kasus Covid-19. Berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, hingga 18 Juli 2021 tercatat 1.346 pasien Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan meninggal.

Namun, jika dilihat dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, kasus kematian pasien corona hingga kemarin, mengalami peningkatan mengkhawatirkan yaitu sebanyak 1.436 orang. Sedangkan posisi kedua ditempati Kabupaten Garut sebanyak 665 orang. Dan ketiga Kota Tasikmalaya 341 kasus.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana. Menurutnya, angka kematian kasus corona di Karawang memang tertinggi di Jawa Barat. “Tapi saat ini sudah mulai melandai,” ungkapnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Dia melanjutkan, di sisi lain jumlah penderita corona yang sembuh juga menggembirakan. “Angka kesembuhan juga cukup tinggi,” tuturnya. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Rohayatie akan mengambil tindakan tegas kepada para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini sebagai mana arahan dari Kejaksaan Agung RI melalui Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
“Saya akan ambil tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat tanpa tebang pilih. Pelanggar PPKM akan dikenakan sanksi denda atau kurungan,” tandasnya.

Rohayatie juga menegaskan, pihaknya bersama bupati, dandim, kapolres, Satgas Covid-19 akan setiap waktu melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat, baik di lingkungan masyarakat maupun perusahaan. “Selama ini yang melanggar PPKM Darurat kita sidangkan secara off line di tempat terbuka. Akan tetapi sekarang melalui on line. Sudah 254 pelanggar disidang dan dikenakan denda berupa uang yang nilainya variatif,” ungkapnya.

Rohayatie menjelaskan, uang hasil denda dari para pelanggar PPKM Darurat tersebut diserahkan kepada kas negara. “Jadi uang hasil denda itu diserahkan untuk kas negara, bukan digunakan oleh pihak Kajari,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada para distributor dalam situasi pandemi covid 19 saat ini jangan bermain dengan harga obat-obatan, alat kesehatan, atau tabung oksigen. “Jika menjual di atas harga eceran tertinggi atau HET, maka akan kami ambil tindakan tegas secara hukum,” katanya.

Rohayatie juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan para distributor yang nakal dalam menjual obat, alat kesehatan, tabung oksigen dan lainnya yang tak sesuai dengan HET. “Apa yang kami lakukan untuk kenyamanan kita semua. Kita sama-sama tengah berjuang untuk menyelesaikan persoalan covid-19 ini,” katanya. (nce)

Related Articles

Back to top button