KARAWANG, RAKA – Beberapa hari terakhir sempat viral di media sosial seorang pemilik mobil menerobos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Karawang. Dalam video tersebut, tampak seorang pria memaksa menerobos penyekatan meski sudah dihalangi oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan yang sedang bertugas. Pria pemilik mobil yang mengenakan kaos kuning itu menyuruh sopirnya untuk terus menerobos penyekatan. Bahkan terlihat pria itu menggulingkan palang tanda PPKM Darurat. Sopir kemudian mencoba menerobos, dan seorang polisi yang menghadang sempat tersenggol oleh bagian depan mobil.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, pengemudi yang viral pada hari Kamis lalu itu melakukan penerobosan di titik penyekatan PPKM, serta melakukan tindakan sedikit menabrak anggota lalulintas yang berjaga di sana.
Pihaknya kata Oliestha, telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Baik terhadap pengemudi maupun pelakunya yang mendorong anggota yang berjaga di sana, terekam jelas dalam video tersebut. “Telah kami lakukan pemeriksaan, kemudian dipertemukan dengan anggota Lantas (polisi lalulintas) yang jadi korban, sekaligus sebagai pelapor dan telah dicapai sebuah mediasi. Di mana anggota lalulintas tersebut dengan kerendahan hati memaafkan perbuatan yang telah dilakukan kedua oknum tersebut,” tuturnya saat dihubungi Radar Karawang.
Sementara alasan kedua orang tersebut menerobos, kata Oliestha, karena iri melihat masyarakat yang berada di depannya dipersilahkan melintas namun kendaraannya dilarang. Setelah diberikan penjelasan oleh anggota polisi lalulintas bahwasannya mobil yang di depan tersebut dapat menunjukkan bukti domisili tempat tinggalnya di wilayah penyekatan, sedangkan dia tidak memiliki bukti domisili dan diperintahkan untuk berputar, akhirnya orang tersebut memohon maaf kepada anggota kepolisian yang berjaga, serta masyarakat karena kegaduhan video yang sempat viral itu. “Dua oknum tersebut kemudian juga memohon maaf dalam bentuk surat pernyataan dan video, dan akhirnya tercapai mufakat. Kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan damai dan juga pelapor anggota melakukan pencabutan terhadap laporan polisi tersebut, untuk mencapai sebuah mediasi,” paparnya. (nce)