(ilustrasi)
KARAWANG, RAKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4 yang seharusnya berakhir kemarin, diperpanjang oleh pemerintah hingga 2 Agustus 2021. Masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM tersebut siap-siap kena sanksi fisik hingga denda dan penjara.
Kasubag Program Satpol PP Kabupaten Karawang Asep Vipar Irvana menuturkan, selama pemberlakuan PPKM hingga 25 Juli 2021, pihaknya mencatat sebanyak 234 orang disidang, kemudian didenda lantaran melanggar protokol kesehatan. Dikatakan Asep, jumlah tersebut terhitung sejak 6 Juli. “Karena diberlakukan perda (peraturan daerah) sejak 6 Juli 2021. Sampai tanggal 25 Juli kemarin ada 234 yang didenda perorangan,” katanya kepada Radar Karawang.
Selain pelanggar perorangan, kata dia, pihaknya juga mencatat sebanyak 13 pelaku usaha yang disidang dan kemudian didenda. Tiga belas pelaku usaha ini diantaranya rumah makan, kedai, dan juga sebagian termasuk perusahaan industri.
“Kalau untuk perorangan dendanya variatif. Kemarin waktu saya di lokasi ada yang 20 ribu dendanya,” jelasnya.
Sedangkan Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang Endeng mengatakan, jika dikumulatifkan seluruh denda yang dilakukan pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp103.281.000. “Perorangan 234 orang, dendanya Rp12.381.000. Sedangkan pelaku usaha mencapai 13 orang, denda Rp90.900.000,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, sepanjang pelaksanaan PPKM Darurat, Kejaksaan Negeri Karawang menjatuhkan sanksi terhadap 10 perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut. Sanksi yang dikenakan berupa denda dengan nilai variatif dari Rp5 juta sampai Rp15 juta. Selain 10 perusahaan itu, Kejari Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 warga yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat. “Total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta,” katanya.
Dijelaskan, saksi tehadap pelanggar tetap dijatuhkan sesuai putusan sidang langsung maupun lewat sidang daring. Persidangan dilakukan per 6 Juli sampai 19 Juli 2021. Masih menurut Rohayatie, 10 perusahaan yang diketahui melanggar PPKM Darurat adalah PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek. Kemudian PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek. PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang. Selain itu PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC. PT Monokem Surya di Jakan Raya Rengasdengklok.
PT Chemco Harapan Nusantara Plant 2 di Kawasan Industri Mitra Karawang. PT Prysmian Cables Indonesia Cikampek Plant. PT HM Sampoerna di KIIC Karawang. PT Daiki Alumunium di Telukjambe Barat dan PT Indocipta Hasta Perkasa di kawasan industri Indotaisei. Disebutkan, PT Asietex Sinar Indopratama dan PT Indocipta Hasta Perkasa dikenai denda lantaran beroperasi dengan karyawan masuk 100 persen. Kedua perusahaan ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai standar. Sementara itu, PT HM Sampoerna dan PT Daiki Alumunium didenda karena tidak melaporkan karyawan yang positif COVID-19 ke Satgas dan Puskesmas setempat. PT Daiki juga didenda karena tidak melaporkan jumlah karyawan yang terpapar Covid-19 ke pihak berwenang. Kejaksaan mengatakan, meski PPKM
Darurat saat ini diganti dengan PPKM Level 4, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan yang kembali dikenakan sanksi. “Sanksi denda ini bukan untuk mencari dana, tapi diarahkan agar ada efek jera bagi perusahaan tersebut juga perusahaan lainnya,” kata Rohayatie.
Tak pantang menyerah, tak pantang mengenal lelah. Mungkin itu yang menjadi salah satu kunci upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengurangi laju penularan Covid-19 selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4. “Saat ini positif rate di Karawang mulai melandai,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (nce)