KARAWANG, RAKA – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lolos passing grade (PG) seleksi kompetensi dasar (SKD) masih ada harapan untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Bagi formasi kosong, pelamar yang lolos ditentukan dari nilai kumulatif SKD.
Batas minimal kumulatif ini adalah 255 untuk pelamar umum. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018. “Kebijakan dalam Permenpan RB 61/2018 ini tidak mengubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenpan RB nomor 37/2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, kepada Radar Karawang, Kamis (22/11) kemarin.
Menurutnya, aturan passing grade tetap dipergunakan dan peserta yang telah mencapai passing grade SKD tidak terganggu dengan aturan ini. Kemudian, jika ada formasi yang belum terpenuhi karena tidak adanya peserta yang mencapai passing grade maka akan ada kumulatif nilai SKD dari TWK, TIU dan TKP. Batas minimal nilai kumulatif yaitu 255 untuk formasi umum. “Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB,” katanya.
Dari hasil SKD ini, tambah Aang, akan diambil 3 kali jumlah formasi. Contohnya, kebutuhan formasi satu orang, maka yang akan diambil untuk mengikuti SKB tiga besar nilai SKD. Jika kebutuhan formasi dua orang, maka yang akan diambil enam besar nilai SKD. “Catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai perkomponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB,” terangnya.
Hanya saja, Aang belum bisa memastikan kapan hasil SKD dan pelaksanaan SKB diumumkan. Sabtu (24/11) lusa, dia diundang oleh panitia nasional ke Jakarta untuk melakukan rekonsiliasi atau validasi data hasil SKD. “Pengumannya belum tahu, Sabtu baru mau ke Jakarta,” tambahnya.
Salah seorang pelamar CPNS asal Lemahabang, Riki Gunawan mengaku gagal memenuhi passing grade. Namun begitu, menurutnya langkah BKN sudah benar, dengan tidak menurunkan passing grade, tapi berdasarkan rangking. “Saya kira dengan perangkingan lebih baik,” pungkasnya. (apk/rud)