PURWAKARTA

Sidang SK Pengelolaan Limbah B3 PT SPV di Lapangan

PURWAKARTA, RAKA – Terkait gugatan Wahana Pemerhati Lingkungan Hidup (WPLH) atas SK Pengelolaan Limbah B3 PT SPV yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PTUN Jakarta gelar sidang pemeriksaan setempat di Kampung Sawah, Desa Cilangkap, Babakan Cikao, Purwakarta, Jumat (23/11).

Penggugat atas nama Teddy M Hartawan, selaku ketua WPLH dalam keterangannya mengatakan, persidangan gugatan PTUN sudah berjalan beberapa kali. “Hari ini melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dihadiri oleh tergugat KLHK dan dari pihak SPV dan kami dari penggugat, kuasa hukum dan saksi saudara Mugni yang mendampingi,” kata Teddy kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, seperti biasa, kalau sidang itu sebatas hakim mendengarkan dan keterangan saksi fakta dari tergugat, intervensi yang tadi banyak rintangan oleh hakim, dan itu berjalan dengan baik lancar, semua dalam koridornya. “Setelah ini Kamis pekan depan diagendakan ada saksi ahli dari tergugat dan dari kami di PTUN Jakarta,” tambahnya.
Teddy mengatakan, ada sesuatu yang menarik lagi, karena ada temuan satu, ada duggaan tindak pidana LH. “Diduga ada timbunan limbah B3, nanti kami akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk tindaklanjut tindak pidana penimbunan limbah B3,” katanya.

Terkait hal di atas, Head of Corporate Affairs PT. SPV Widi Nugroho Sahib mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan izin pemanfaatan limbah B3 untuk PT South Pasifik Viscose (SPV), yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta. SK tersebut bernomor: 147/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/ 2018, untuk kegiatan pengolahan limbah B3 di PT SPV tersebut ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya per 6 Maret 2018. “Adapun yang berkaitan dengan adanya proses hukum (gugatan) atas SK tersebut, sebagai warga negara yang taat aturan, kami akan terus mengikuti proses hukum dengan baik,” kata Widi.

Sementara, dengan alasan perkara masih dalam proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin Edi Septa Surhaza, tidak bersedia berkomentar. “Belum boleh dulu komentar yah,” singkatnya. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button