Siapkan Mental Sebelum Nikah
SIAPKAN MENTAL: Prosesi akad nikah di Kabupaten Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Keinginan mempunyai sebuah keluarga yang mandiri dan harmonis merupakan impian semua generasi muda. Karenanya persiapan sebelum menikah bukan hanya soal biaya makanan atau di mana acara akan digelar. Persiapan sebenarnya adalah kematangan mental, karena terkait dengan pengetahuan dan kesadaran hak dan kewajiban sebagai suami atau istri dalam rumah tangga.
Kepala Bidang Ketahanan Keluarga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Purwakarta Yani Swakotama mengatakan, pendewasaan usia perkawinan merupakan upaya penyadaran mengenai kesiapan pasangan calon suami istri merupakan aspek terpenting sebelum melangsungkan pernikahan.
“Jadi melalui pendewasaan usia perkawinan ini, remaja diminta untuk tidak menikah di usia muda. Karena remaja dapat menjadi pelaku program pembangunan di era bonus demograsi saat ini dengan membentuk keluarga berkualitas,” ujar pria yang akrab disapa Yani itu, Rabu (18/8).
Dia menyebut, pendewasaan usia pernikahan harus dilakukan untuk memperkuat lembaga perkawinan. Tak hanya itu, remaja merupakan salah satu generasi muda sebagai aset bangsa untuk meminimalisir terjadinya stunting.
“Bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan harus memahami petunjuk agama dan negara, serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai. Agar pernikahan sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik memiliki keturunan serta rumah tangga yang sejahtera, sehingga terbentuk keluarga yang berkualitas,” imbuhnya.
Pendewasaan usia perkawinan ini, sambung dia, juga akan mempersiapkan suami maupun istri menghadapi masalah dalam keluarga, hingga tidak berakhir dengan perceraian. Saat ini pihaknya terus menyosialisasikan pentingnya pengetahuan kesehatan ibu hamil dan anaknya sebagai dampak bahaya perkawinan dalam usia yang tidak dewasa.
“Hal yang tidak kalah penting adalah pengetahuan tentang kesehatan ibu hamil dan anaknya. Maka dari itu ditengah PPKM ini kita tetap gencar sosialisasi, baik itu melalui media sosial ataupun secara daring kepada para remaja di Kabupaten Purwakarta,” katanya.
Yani mengatakan, kesehatan ibu hamil dan anak sebagai dampak perkawinan usia yang tak dewasa akan melahirkan generasi stunting pada anak. Menurutnya, stunting dapat dicegah bila anak mendapat nutrisi yang cukup selama 1.000 hari pertama kehidupannya, termasuk saat dalam kandungan. “Pencegahan stunting terkait erat dengan kesehatan ibu dan balita, yang di kemudian hari sangat berpengaruh pada masa depan bangsa ini,” ucap Yani.
Kata dia, pernikahan dini juga dapat menyebabkan meningkatnya angka kematian ibu dan bayi akibat tidak matangnya usia pernikahan. Untuk mencegah terjadinya angka kematian ibu dan angka kematian bayi yang diakibatkan oleh pernikahan usia dini, diperlukan regulasi dalam bentuk peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pembatasan usia pernikahan di Purwakarta. “Walaupun di Republik ini sudah ada undang-undang No 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang usia pernikahan yaitu minimal 19 tahun, tapi perbup dibutuhkan untuk membatasi usia pernikahan itu pada usia 21 tahun untuk wanita dan usia 25 tahun untuk pria. Jadi buat remaja di Kabupaten Purwakarta kami minta untuk tidak melakukan pernikahan dini,” pungkasnya. (gan)