Seminggu, 13 Penjahat Digulung

DICIDUK: Sebanyak 13 orang pelaku curat, curas dan curanmor ditunjukkan kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Karawang, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Dalam satu pekan terakhir, Satreskrim Polres Karawang menangkap belasan tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, selama satu pekan terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap tujuh Laporan Polisi (LP) dengan jumlah 13 tersangka yang diamankan. Tiga belas tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan pelaku kejahatan C3 yang beraksi di beberapa tempat, yang tersebar di wilayah hukum Polres Karawang. “Tiga belas tersangka ini berbeda komplotan. Ini adalah pengungkapan satu pekan terakhir,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono kepada awak media, Rabu (18/8).
Aldi mengatakan, tersangka merupakan jaringan pemain lokal. Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan, untuk mengetahui apakah para tersangka ini ada kaitan atau tidak dengan kota lain.
“Namun sampai hari ini, ini hanya jaringan lokal saja. Dari 13 orang ini, dua orang diantaranya residivis yang melakukan curanmor,” ujarnya.
Aldi juga mengatakan, dari hasil pengungkapan selama satu pekan yang terhitung sejak 9 Agustus sampai 14 Agustus 2021, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor, beberapa buah kunci T yang digunakan untuk melakukan kejahatan, benda tajam berupa samurai dan beberapa barang bukti lainnya.
“Ancaman hukuman variatif, ada yang 9 tahun, 7 tahun dan 4 tahun penjara,” jelasnya.
Aldi juga berharap masyarakat Karawang dapat mendownload aplikasi Karawang Tangguh yang saat ini dimiliki oleh Polres Karawang. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa berperan aktif dan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian. “Kalau sudah download, masyarkat bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi itu. Isinya bisa pengaduan atau informasi-informasi dan lain sebagainya,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana juga menambahkan, untuk kasus curat ban serep mobil truk terjadi di rest area KM 62 Tol Japek. Para pelaku ini melakukan aksi kejahatannya dengan mencari korban yang sedang istirahat. Aksinya juga sangat cepat. Komplotan yang berjumlah lima orang ini hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mencuri ban serep dari mobil truk yang sedang terparkir di rest area. Para pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya hampir satu tahun. Ban serep hasil curiannya itu dijual dengan harga paling mahal Rp2,5 juta.
“Tidak ada penampung. Mereka menjual ke tukang tambal ban. Mereka tidak hanya main di Karawang. Tapi dari Karawang, Tanggerang sampai Bekasi,” jelasnya. (nce)