HEADLINEKARAWANG

Orang Gila Bisa Nyoblos

 KARAWANG, RAKA – Orang yang mengalami gangguan jiwa yang telah memasuki usia 17 tahun, masih dimungkinkan untuk dapat menyalurkan hak demokrasinya di pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan lakukan pendataan untuk dimasukan ke daftar pemilih tetap (DPT)
“Prinsipnya kita melakukan kewajiban pendataan pemilih, sebagaimana diamanatkan UU bahwa setiap warga negara ber-KTP el harus masuk DPT,” katanya, Ketua KPU Karawang Miftah Farid kepada Radar Karawang, Jumat (23/11) kemarin, saat dihubungi melalui telepon.

Farid menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sederet UU seperti UU nomor 8 tahun 2012 tentang pileg, UU nomor 42 tahun 2012 tentang pilpres dan UU nomor 19 tahun 2011 tentang disabilitas, disebutkan bahwa mereka yang terkena gangguan jiwa, juga masih punya hak yang sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bernegara. Bisa tidaknya orang gila tersebut nyoblos, hal tersebut ditentukan oleh rekomendasi dokter atau psikolog. “Terkait status seseorang misal disabilitas mental atau grahita, itu ada pihak yang memiliki kompetensi untuk menentukan, bisa dari dokter atau psikolog,” katanya.

Lanjut Farid, dalam pelaksanaan pemungutan suara pun dimungkinkan nantinya ada prosedur pendampingan dengan terlebih dahulu untuk dilakukannya memberitahuan kepada KPPS, bahwa orang yang akan diberi kuasa mendampingi serta mengisi form pendamping. “Kami sedang berkordinasi dengan Dinsos Karawang (Lakukan pendataan),” katanya.
Namun ditegaskan Farid juga, dalam UU nomor 7 tahun 2017 salah satu syarat pemilihan itu jelas harus memiliki KTP el. “Namun apabila ada surat keterangan dari dokter atau psikolog bahwa dia menderita gangguan jiwa maka tidak bisa mencoblos,” paparnya.

Di tempat terpisah, sekretaris DPC Gerindra Karawang, H Endang Sodikin, menilai, jika hanya untuk pendataan orang gila tidak menjadi soal, tapi kalau sampai harus memilih, menurutnya tidak mungkin bisa dilakukan. “Kalau untuk pemilihan tidak memenuhi syarat, karena orang gila itu kan tidak masuk kategori, waras juga tidak.
Kalau sifat ya hanya pendataan, sah-sah saja kalau itu,” ujarnya. (apk)

Related Articles

Back to top button