Uncategorized

Bupati dan BBWS Digugat Korban Banjir Cikampek

KARAWANG, RAKA – Korban luapan air Sungai Cikaranggelam dan Aliansi Warga Sipil Cikampek yang menjadi korban banjir pada awal tahun 2021 lalu, melakukan gugatan terhadap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Ketua tim advokasi korban banjir Cikaranggelam dan Aliansi Warga Sipil Cikampek Fajar Saktiawan Nugraha menuturkan, gugatan untuk BBWS dan bupati Karawang terkait banjir di awal tahun 2021, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/8). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 309/Pdt.G./2021/PN Bdg.

Fajar mengatakan, sidang pertama terhadap gugatan tersebut dijadwalkan Kamis 9 September mendatang. Sidang akan berlangsung di ruang R. Soebekti dan direncanakan berlangsung dari pukul 10.00 WIB.
“Kami menggugat ke BBWS selaku penanggung jawab wilayah air di Jawa Barat, dan bupati Karawang karena yang punya wilayah,” kata Fajar kepada Radar Karawang.

“Gugatannya PMH (perbuatan melawan hukum). Karena tergugat tidak menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan kontrol atas keseluruhan aliran Cikaranggelam. Situ Kamojing, Sungai Cikaranggelam, saluran pembuang Karanggelam dan saluran pembuang Ciparage,” ujarnya.

Fajar menuturkan, awalnya dia bersama tim advokasi dan warga yang menjadi korban banjir ingin melakukan audiensi. Pihaknya sudah mengirim surat sebanyak tiga kali kepada bupati Karawang, namun hingga kemarin belum ada jawaban. Selain itu pihaknya juga telah membuat petisi dengan jumlah pendukung 537 orang.
“Saat ini kami masih menunggu PN Bandung menampilkan daftar nama hakim ketua maupun hakim anggota,” ujarnya.

Fajar juga menyebutkan, total kerugian korban akibat banjir yang terjadi pada awal tahun 2021 lalu mencapai Rp3.613.200.000. Banjir yang terparah di Kecamatan Cikampek terjadi di Desa Dawuan Tengah, Desa Dawuan Barat, Desa Cikampek Timur dan banjir juga terjadi di Desa Cikampek Selatan yang semuanya diakibatkan dari luapan Cikaranggelam.

Menurutnya, banjir tersebut bukan karena cuaca ekstrim, tetapi karena kelalaian dalam hal menjalankan fungsinya yaitu menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai khususnya bagian hilir yaitu sipon Cikaranggelam.
“Tim kami sudah melakukan kajian dari Situ Kamojing, aliran Sugai Cikaranggelam, saluran pembuang Ciparage dan saluran pembuang Karang Tengah, dengan hasil kerusakan lingkungan, pengendapan di
dasar aliran air, alih fungsi sepadan sungai dan bahkan penyalahgunaan kawasan Situ Kamojing yang seharusnya dipakai untuk penampungan air, malah sebagian digunakan untuk bercocok tanam,” paparnya.

Dia melanjutkan, dalam gugatan ganti rugi pihaknya juga menuntut untuk menaikan aliran Sungai Cikaranggelam di
atas irigasi Tarum Timur, mengembalikan fungsi sungai, memperdalam dan memperluas Situ Kamojing serta melakukan normalisasi di saluran pembuang Tarum Tengah dan Ciparage dan sekitarnya.
“Jalan hukum yang ditempuh melalui class action merupakan hak setiap
warga negara Indonesia, bahwa perbuatan tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button