Uncategorized

Tipu-tipu ala Polisi Palsu

Tiga HP Melayang

PURWAKARTA, RAKA – Ini peringatan bagi para wanita saat bepergian. Jangan gampang percaya sama laki-laki yang tidak dikenal. Biarpun mengaku sebagai anggota polisi. Urusannya bisa berabe. Seperti yang dialami tiga perempuan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Mereka diperdaya oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.

Selawati, Ratih dan Revi Wulandari, ponsel pintarnya raib dibawa kabur orang tak dikenal yang dijumpainya di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Kapolsek Plered Kompol Winarsa mengatakan, kasus ini bermula ketika Selawati bersama temannya bernama Ratih dan Revi Wulandari mengendari sepeda motor. “Kejadiannya kemarin siang, tiba-tiba mereka diberhentikan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor di Jalan Raya Citeko, tepatnya di depan SPBU Citeko,” ujar Winarsa melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (24/8).

Setelah itu, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi mengintimidasi korban karena tidak memakai masker. “Saat itu pula pelaku meminta handphone milik ketiga korban dengan alasan untuk disita. Karena ketakutan, para korban pun menyerahkan apa yang diminta pelaku,” jelasnya.

Setelah menguasai handphone, polisi gadungan tersebut kemudian mengajak ketiganya ke Pos Cirata untuk mendapatkan sanksi karena telah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker.
“Menuju ke Pos Cirata itu satu korban ikut bersama pelaku dan dua korban lain mengikuti di belakang. Setiba di Desa Cadasmekar korban diturunkan dan pelaku melarikan diri dengan alasan menyusul kedua korban yang awalnya mengikuti di belakang itu,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, sebanyak 3 unit handphone milik para korban hilang dibawa pelaku. Jika ditotal, kerugian mencapai Rp45 juta. “Kami juga sudah melakukan periksaan para saksi, datangi TKP awal dari Plered hingga ke Tegalwaru. Kini dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap pelaku,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button