PURWAKARTA

Bukan Sembarang Orang Gila yang Bisa Nyoblos

PURWAKARTA,RAKA – Hampir setiap tempat nongkrong membicaraka persoalan orang gila dan pemilihan umum 2019. Untuk menjelaskan fenomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta angkat bicara.

Divisi Program dan Data KPU Purwakarta Iip Saripudin mengatakan, jika memilih merupakan hak setiap warga negara, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilih yaitu, pertama pada saat hari dan pemungutan suara usianya 17 tahun, kedua sudah menikah atau pernah menikah tidak tercatat di daftar pemilih tetap. “Nah itu kan kategori pemilih yang sudah memiliki hak pilih, lalu pertanyaannya bagaimana kalau mengenai orang gila, di dalam undang-undang itu tidak ada terminologi orang gila,” kata Iip, Senin (26/11).

Menurutnya, adapun yang dimaksud KPU, kata Iip, adalah disabilitas mental atau tunagrahita, kategori disabilitas mental atau tunagrahita. “Nah tunagrahita itu kan umum sifatnya, bukan hanya yang yang masuk kepada kategori orang gila, di dalamnya ada yang stres, yang memiliki penyakit-penyakit psikologis misalkan phobia insomnia atau kurang tidur. Dan tidak selalu yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) itu orang gila,” papar Iip.

Dengan demikian, sambung dia, KPU berkewajiban memperhatikan hak pilih mereka “Masyarakat harus tahu, jadi yang dimaksud gila di sini bukanlah orang yang gila pada umumnya, namun tunagrahita atau disabilitas,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button