Purwakarta

Pilkades Serentak Rawan Gugatan

PURWAKARTA, RAKA – Pemilihan kepala desa di Kabupaten Purwakarta yang rencananya digelar tanggal 16 Oktober 2021 dinilai rawan gugatan. Penyebabnya pilkades tidak mengakomodir pemilih tambahan pascapenundaan pesta demokrasi tingkat desa itu.
Praktisi hukum Kabupaten Purwakarta Ade Nurdin mengatakan, sepanjang penundaan tahapan pilkades, 25 Agustus sampai 16 Oktober 2021 ini, dinilainya banyak calon pemilih baru yang harus diakomodir.

Mereka diantaranya berasal dari kalangan pemilih pemula yang genap usia 17 tahun di tanggal pemilihan. Juga mereka yang pindah datang lebih 6 bulan. “Banyak calon pemilih dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih, jika panitia tetap keukeuh tidak merubah DPT atau tidak membuka ruang adanya pemilih tambahan,” katanya, Selasa (21/9).

Mantan anggota KPU Purwakarta ini juga mengatakan, secara ekstrem, jika calon pemilih tetap tidak diakomodir pilkades bisa dikatakan cacat hukum. “Ketentuan pemilih bahkan sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karenanya, hemat saya panitia harus memperbaharui DPT. Dan itu tidak sulit,” tandas Ade.

Penundaan pilkades dari 25 Agustus menjadi 16 Oktober 2021 memang tidak disertai perubahan DPT. Alasannya yang ditunda hanya tahapan pemungutan suara, bukan penetapan daftar pemilih tetap. Langkah tersebut juga diklaim sudah sesuai permendagri, perda, maupun perbup tentang pilkades.

Perbup nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades Serentak di Purwakarta tidak mengakomodir calon pemilih di masa penundaan. Padahal, warga berusia genap 17 tahun dari Agustus hingga Oktober 2021 bertambah banyak. Belum warga pindah-datang yang sudah memenuhi masa tinggal enam bulan dan bisa memilih. (gan)

Related Articles

Back to top button