Saidah Anwar
KARAWANG, RAKA – Keberadaan drainase atau saluran air di suatu wilayah dianggap penting karena jika drainase tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak negatif semisal terjadinya genangan air, banjir hingga mengancam kesehatan masyarakat.
Anggota DPRD Komisi IV Saidah Anwar mengaku sedang merancang peraturan daerah mengenai penyelanggaraan sistem drainase. Karena dia menganggap pengelolaan drainase di Kabupaten Karawang masih semerawut. “Drainase di Karawang masih acak-acakan, makanya kita ingin perbaiki supaya tidak ada rumah yang tergenang air apalagi banjir,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Selasa (21/9).
Saidah yang juga ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Sistem Drainase menuturkan, pihaknya baru melaksanakan dua kali rapat pansus. Pembahasannya baru sebatas menerima masukan dari berbagai pihak seperti Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Dinas PRKP (Pekerjaan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), termasuk turut dilibatkan dari Dinas Kesehatan.
Kemudian politisi Fraksi Golkar ini juga meminta pemerintah daerah melalui dinas yang mengurusi persoalan drainase ini supaya dapat memetakan titik drainase yang menjadi kewenangan kabupaten dan kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaannya. “Kita prioritaskan raperda ini untuk drainase yang menjadi kewenangan kabupaten,” pungkasnya. (mra)