PURWAKARTA

Calon Kades Sudah Tekor Duluan

Berharap Pilkades Tak Diundur Lagi

PURWAKARTA, RAKA – Nasib para calon kepala desa sempat dibuat tak menentu saat pandemi melanda. Diundurnya jadwal pilkades, membuat mereka kerepotan. Biaya yang mereka keluarkan ngaret dan membuat tekor.
Melandainya kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menjadi angin segar bagi sejumlah calon kepala desa.
Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta semula dijadwalkan akan digelar pada 25 Agustus 2021. Namun akibat lonjakan kasus Covid-19, pilkades ditunda hingga 16 Oktober 2021 mendatang.

Salah satu calon kades di Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Ipin Tajul Arifin berharap kasus Covid-19 terus menurun hingga pilkades serentak pun bisa digelar.
“Mudah-mudahan dengan penurunan kasus penyebaran Covid-19 hingga penurunan level PPKM saat ini terus berlanjut dan situasinya semakin baik lagi sehingga pilkades serentak tidak ditunda lagi,” ujarnya, Selasa (21/9).

Tajul menjelaskan, penundaan pilkades sangat merugikan bagi setiap calon. Baik rugi waktu maupun materi. Karenanya, dia berharap pelaksanaan pilkades tidak ditunda lagi. Dirinya mendukung segala upaya pemerintah dalam hal menekan penyebaran Covid-19 hingga vaksinasi di masyarakat.

Agar pemilihannya tidak ditunda lagi dan kasus Covid-19 terus menurun, saat ini dirinya ikut menyosialisasikan program-program pemerintah seperti protokol kesehatan hingga vaksinasi kepada warga. “Pokoknya gimana caranya pilkades jangan sampai ditunda lagi lah, kalau ditunda lagi mah bakal tekor bandar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Mekarsari, Kecamatan Darangdan, H Didin Mahpudin menambahkan, gelaran pilkades yang sempat tertunda tak dipungkiri merugikan banyak pihak, terutama calon kades. Meski begitu, penundaan pilkades tersebut merupakan keputusan terbaik pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Dikatakannya, jika banyak yang merasa dirugikan, tentu pemerintah pun rugi, terutama Pemkab Purwakarta. Karena anggaran pilkades berasal dari pemkab. Namun dibalik itu semua, keputusan menunda gelaran pilkades beberapa waktu lalu dinilainya keputusan terbaik demi terciptanya situasi yang lebih baik bagi masyarakat pada masa pandemi saat ini. “Kita ikuti saja, dan semoga situasinya lebih baik dan gelaran pilkades dapat digelar sesuai jadwal,” katanya.
Keputusan penundaan pilkades serentak yang diikuti 170 desa itu diumumkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta.

Penundaan jadwal pemungutan suara berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ. Surat bertanggal 9 Agustus 2021 itu mengatur penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan pergantian antar waktu pada masa pandemi Covid-19.
Surat dari mendagri tersebut selanjutnya disusul SK Bupati Purwakarta bernomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021. (gan)

Related Articles

Back to top button