Uncategorized

Jiwa Gugat Hasil Pilkades Cengkong

PURWASARI, RAKA – Akhirnya, Jiwa calon kades Cengkong resmi melayangkan surat gugatan kepada bupati Karawang terkait hasil pilkades. Pasalnya, ia menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia saat pilkades digelar.
“Hari ini (kemarin) kami resmi melayangkan surat gugatan hasil pilkades kepada bupati Karawang,” ujar Jiwa, saat dihubungi Radar Karawang, Senin (26/11).

Menurutnya, berkas tersebut sama dengan berkas yang pada tanggal 17 November dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun perbedaannya, kalau surat ke DPMD atas nama pribadi, sedangkan berkas yang dilayangkan ke bupati ada kop lembaga bantuan hukum (LBH). “Yang dari DPMD juga belum ada jawaban resmi secara tertulis,” tambahnya.

Menurutnya, isi dari surat tersebut adalah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat pilkades digelar. Seperti persoalan DPT yang seharusnya tidak bisa dirubh setelah adanya hasil kesepakatan antara panitia dan para calon. “DPT awal 8.033, ini sudah disepakati dan harusnya menjadi acuan. tapi tiba-tiba ada penambahan DPT mejadi 9.242,” jelasnya.

Ada lagi, tambahnya dalam perbup, jika hak pilihnya 5000 sampai 10.000 maka portirnya adalah 15, tapi secara sepihak panitia menambah portir menjadi 17. “Ini tidak ada kesepakatan dari siapapun, atas inisiatif panitia sendiri, padahal menyalahi aturan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, ada warga yang membawa girik untuk menyalurkan hak suara, tapi saat di lokasi ternyata namanya sudah dicoret oleh panitia. “Ada orang yang sudah menggunakan hak pilih atas nama orang lain,” ujarnya.

Yang lebih parah lagi, tambahnya, ada satu RT tidak bisa bisa nyoblos karena tidak dilakukan pendataan oleh panitia, dengan alasan petugasnya sibuk sehingga tidak sempat mendata. “Warga yang tidak terdata kurang lebih 270 suara. Ini di Perum Cengkong RT 06/06 blok C,” bebernya.

Oleh karenanya ia berharap, bupati bisa membuka mata atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pilkades Cengkong. Karena jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, maka dipastikan bakal banyak warga yang kecewa. “Klau bupati tidak respon, kita naik ke PTUN,” tegasnya.

Kepala DPMD Karawang Ade Sudiana menyampaikan, jika ada yang tidak puas dengan hasil pilkades disarankan mengikuti prosedur yang ada agar tidak menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. “Disarankan untuk menempuh jalur hukum,” katanya. (zie)

Related Articles

Back to top button