Penjara 20 Tahun Menanti

DIPAMERKAN: Polisi memamerkan 11 pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta, Rabu (29/9), di Aula Sarja Arya Rancana Polres Purwakarta, Rabu (29/9). Mereka ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta selama dua pekan terakhir.
11 Kasus Narkoba, 11 Orang Diciduk
PURWAKARTA, RAKA – Selama dua pekan terakhir, 11 kasus peredaran narkotika berhasil diungkap aparat yang berwajib.
Dari 11 kasus itu, ada 11 tersangka yang berhasil ditangkap. Satu diantaranya merupakan residivis narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dari 11 tersangka yang ditangkap berperan sebagai perantara. Mereka mayoritas warga Kabupaten Purwakarta. Kesebelas tersangka tersebut, yakni A (22), RS (26), MZT (21), AP (31), O (41), DG (25), ARD (29), MRH (24), MFM (26), AS (35) dan HSP (28).
“Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam dua pekan terakhir yakni periode bulan September 2021. Untuk para tersangka ini mayoritas warga Purwakarta,” ujar AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana Polres Purwakarta, Rabu (29/9).
Dari 11 kasus kata AKBP Suhardi Hery, terdapat sembilan kasus sabu-sabu dengan sembilan orang tersangka dan dua kasus tembakau sintetis dengan dua orang tersangka. Tersangka yang ditangkap diketahui mengedarkan di wilayah Purwakarta. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19,41 gram dan 53,18 gram tembakau sintetis.
“Petugas Satreskoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba,” ujar Hery.
Dia menambahkan, 11 tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda yakni 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta, 5 orang diamankan di wilayah Kecamatan Darangdan dan 1 orang diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani.
“Untuk usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tuturnya.
Menurut Hery, keberhasilan Satreskoba Polres Purwakarta dalam mengungkap 11 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak. “Pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. “Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” imbuhnya.
Untuk para tersangka itu, kata Hery, dikenakan ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maka akibat perbuatannya 12 tersangka ini dikenakan ancaman sesuai kasusnya itu 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp10 miliar rupiah,” tegasnya. (gan)