PURWAKARTA

Nipu Rp1,2 Miliar, Kades Jatimekar Dibui

DIGIRING: Kades Jatimekar Kusnendar, digiring petugas Kejaksaan Negeri Purwakarta memasuki mobil tahanan.

PURWAKARTA, RAKA – Kepala Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kusnendar, tersandung masalah hukum. Dia kini menghuni jeruji besi setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rabu (29/9) lalu.
Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza mengatakan, Kades Jatimekar ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
“KR yang diketahui sebagai Kades Jatimeker ditahan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.

Sebelum ditahan, kata Onneri, pada pagi harinya pria berusia 33 tahun tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019.
Setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam, pihak Kejari Purwakarta menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres

Purwakarta atas nama Kusnendar dalam kasus penipuan dan penggelapan. “Jadi saya tegaskan, KR ditahan dalam perkara penipuan, bukan dalam perkara dugaan korupsi dana desa,” tandasnya. Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019 tahap tiga, status KR masih sebagai saksi. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan.

Selain memeriksa Kusnendar, Kejari Purwakarta sudah memanggil sejumlah saksi lainnya. “Untuk perkaran dugaan korupsi dana desa, KR masih sebagai saksi. Dalam perkara ini setidaknya kita sudah meminta keterangan 9 orang saksi,” ujarnya.
Mikail mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar tahun 2019 tersebut. Dia pun memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi dana desa tersebut. “Nanti perkembangan dugaan korupsi Dana Desa Jatimekar ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku prihatin atas penahanan anak buahnya. Namun pihaknya tidak akan menempatkan pejabat sementara (pjs) kades sebelum melihat regulasinya terlebih dulu. (gan)

Related Articles

Back to top button