Sebulan Bebas Residivis Ditangkap Lagi
Agus Sugandi
KARAWANG, RAKA – Agus Sugandi alias Toge (37), terpaksa harus kembali mendekam di sel tahanan setelah Satres Narkoba Polres Karawang membekuknya, Senin (20/9) lalu. Padahal, pria asal Bandung ini baru saja bebas dari penjara Sukamiskin satu bulan lalu karena kasus yang sama yaitu kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji mengatakan, Agus alias Toge kembali dibekuk Satres Narkoba Polres Karawang atas kepemilikan sabu seberar 80 gram. Agus ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di Gang Walet, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada 20 September 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB. “Kita tangkap tangan dan saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan total 80 gram sabu. Tersangka saat ini sudah kita tahan,” kata AKP Aji Setiaji, kepada Radar Karawang, Kamis (30/9).
Aji menuturkan, penangkapan seorang residivis yang baru satu bulan keluar dari penjara itu dipimpin Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Karawang IPDA Cepi Ismail. Pada saat itu petugas mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kain hitam berbentuk kotak yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik bening berlakban hitam, yang isinya kristal warna putih di simpan pada saku celana yang di gunakan.
Selain itu, petugas juga 1 buah kotak yang berbentuk paper back kecil yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik sedang berisikan kristal warna putih dan 1 bungkus plastik bening besar berisikan kristal warna putih, di simpan di tas warna hitam yang ada didalam kamar tempat tidur kosan pelaku. “Total ada 15 paket dengan berat 80 gram sabu,” tuturnya.
Dari pengakuanya, tambah Aji, tersangka mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Eko yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nce)